Jakarta –
Read More : Pijat Mewah Cuma Rp 20 Ribuan? Ada Syarat Nyeleneh yang Bikin Geleng-geleng
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengatur konsumsi gula, garam, dan lemak. Kedepannya akan ditetapkan batas maksimal gula, garam, dan lemak untuk pangan olahan selain pangan olahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 mengacu pada implementasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang ditandatangani pada 26 Juli 2024. Batasan maksimum gula, garam dan lemak ditetapkan berdasarkan risiko; penelitian dan/atau standar internasional
Pasal 194(1) mengatur bahwa Pemerintah Pusat menetapkan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada produk pangan olahan untuk mengatur konsumsi gula, garam, dan lemak. ) prosedur, dikutip Selasa (30/7/2024).
Selain itu, berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Pusat dapat memungut cukai atas produk pangan olahan tertentu sesuai ketentuan Undang-Undang.
Berdasarkan ayat (1), Pemerintah Pusat selain menetapkan batas maksimum gula, garam, dan lemak, juga dapat memungut cukai atas produk pangan tertentu yang diolah dengan tata cara tertentu. Baca ayat (4) pasal 194
Menurut Pasal 195, setiap orang yang terlibat dalam produksi, impor, dan distribusi produk pangan olahan, termasuk produk pangan jadi, wajib memenuhi jumlah maksimum gula, garam, dan lemak yang ditentukan; Cantumkan label nutrisi gula, garam, dan lemak pada kemasan pangan olahan atau pada media pangan siap saji.
Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan produk pangan olahan, termasuk produk pangan olahan siap saji, yang melebihi batas maksimal kadar gula, garam, dan lemak, dilarang mengiklankan, mempromosikan, dan mensponsori kegiatan pada waktu dan tempat tertentu. sponsor. Kelompok sasaran
Beberapa daerah melarang penjualan atau peredaran makanan olahan, termasuk makanan olahan siap saji, yang melebihi kadar gula, garam, dan lemak maksimum.
Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan pangan olahan, termasuk pangan olahan, wajib membatasi dan/atau melarang penggunaan bahan-bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.
Jika Anda melanggar prosedur di atas, Anda dapat dikenakan tanggung jawab administratif berupa teguran tertulis; denda administratif; menghentikan sementara operasional produksi dan/atau distribusi produk; Selain mengeluarkan makanan olahan dari peredaran; dan/atau pencabutan izin usaha
Pemerintah sendiri sudah berencana mengenakan tarif cukai pada minuman manis, namun belum terealisasi. Alih-alih melaksanakan rencana tersebut tahun ini, rencana tersebut bisa saja ditunda hingga tahun 2025
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Ascolani mengatakan pengenaan cukai minuman manis kemasan (MBDK) dan produk plastik bisa ditunda hingga 2025.
Sedang dipersiapkan untuk tahun 2025, kata Ascolani kepada wartawan di Gedung DRP RI, Jakarta, Senin (10/6). Jika hal ini tidak bertahan hingga tahun 2024, kami berharap demikian. (pendukung/budak)