Jakarta –
Read More : Ini Dia! Daftar Mobil dengan Tingkat Keselamatan Terbaik di ASEAN
Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan mengenai standar dan persyaratan komoditas terkini barang dan produk milik negara. Salah satu yang diatur adalah jumlah dan spesifikasi mobil dinas menteri dan wakil menteri.
Standar resmi kendaraan pejabat seperti menteri dan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06. Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Persyaratan Barang Milik Negara. Menteri mendapat jatah maksimal 2 mobil dinas dan wakil menteri mendapat jatah 1 unit.
Berdasarkan direktori, setidaknya ada 53 menteri, pejabat setingkat menteri, dan 56 wakil menteri di Kabinet Merah Putih. Jumlah ini meningkat dari kabinet Indonesia sebelumnya yang diperluas sebanyak 34 menteri dan 18 wakil menteri.
Dalam hal penyediaan satu mobil dinas untuk menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri, jumlah mobil dinas yang dibutuhkan mencapai 109 unit. Namun jika mengacu pada ketentuan Menteri Keuangan, wajib 162 mobil jika menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat maksimal 2 dan wakil menteri mendapat satu mobil dinas.
Berdasarkan prosedur ini ditentukan standar barang menurut kedudukannya. Mulai dari mobil berbahan bakar bensin hingga kendaraan listrik (EV).
Pertama, bagi seorang menteri, kendaraan dinas bisa berupa mobil listrik atau mesin pembakaran dalam (ICE). Sementara itu, modelnya bisa berupa SUV, sedan, dan MPV.
Syarat pembelian kendaraan dinas pejabat setingkat menteri termasuk Kelas A yang diatur oleh spesifikasi mesin atau tenaga. Mobil menteri biasa bermesin 6 silinder 3500cc, sedangkan mobil listrik harus memiliki keluaran tenaga sebesar 250kW.
Nanti wakil menteri dikasih mobil, bisa dapat mobil ICE atau EV. Namun di spek B, bermesin 2.500cc 4 silinder dan sedan listrik 215kW serta SUV 200kW. Saksikan video “Mobil Maungi Bikin Marwarar Bahagia: Produk Rumah Penuh Kasih” (rgr/din)