Jakarta –
Read More : Zulhas Jamin Stok Pangan Aman di Tengah Cuaca Ekstrem
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi presiden dan wakil presiden (wapres) periode 2024-2029. Keduanya akan memimpin pemerintahan selama lima tahun ke depan.
“Mulai saat ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Presiden RI dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029,” kata Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmed Mozani di Gedung MPR RI, Minggu (20/10/2024).
Prabhu dan Gibran akan mendapat gaji dan sejumlah fasilitas sebagai kepala negara. Besaran gaji diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Ekonomi/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 2 UU tersebut menjelaskan, gaji pokok presiden sebesar 6 kali lipat gaji pokok PNS. Sehingga disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 2, gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 kali gaji pokok PNS yang tertinggi.
Gaji pokok nominal tertinggi bagi pejabat pemerintah adalah gaji pokok Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA), yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 huruf A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Artinya gaji pokok presiden sebesar Rp 30.240.000 per bulan, dimana gaji tersebut 6 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat pemerintah (6 x Rp 5.040.000). Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden sebesar 4 x Rp5.040.000, yakni Rp20.160.000 per bulan.
Presiden dan Wakil Presiden juga mendapat tunjangan dinas yang diatur dalam Keputusan Presiden (Capres) Nomor 68 Tahun 2001. Pada Pasal 1 Ayat 2 Perpres tersebut, tunjangan dinas yang diberikan kepada Presiden adalah Rp32.500.000,- dan kepada Wakil Presiden Rp32.500.000,-. 22.000.000.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diterima Prabo sebagai presiden adalah Rp62.740.000 per bulan. Sedangkan Gibran menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp44.160.000 per bulan.
Sebagai presiden dan wakil presiden, Prabhu dan Gibran juga mendapat sejumlah tunjangan. Pasal 2 peraturan yang sama menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden berhak atas tunjangan pokok lainnya yang diterima PNS (tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan/beras).
Seperti halnya pejabat pemerintah lainnya, Presiden dan Wakil Presiden juga berhak mendapatkan beberapa fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas dan berbagai fasilitas lainnya.
“Selain gaji pokok dan tunjangan sebagaimana dirinci pada pasal 2, Presiden dan Wakil Presiden akan diberikan: a. Segala biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya; b. Seluruh biaya rumah tangga; c. Segala biaya kesehatan untuk dirinya sendiri dan keluarganya,” tulis pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978.
Tonton videonya: sah! Prabhu-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
(bantuan/fdl)