Jakarta –
Read More : Guardiola Jawab Spekulasi Melatih Timnas Inggris di Masa Depan
Mobil Rubicon yang disita dari tersangka Mario Dandy Satriyo, putra mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, kembali dilelang. Harga mobil tersebut kini sudah diturunkan karena sebelumnya tidak dilelang.
Berdasarkan data lelang.go.id, Senin (13/5/2024), Jeep Wrangler Rubicon warna hitam tahun 2013 dilelang dengan harga maksimal Rp 700 juta. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan penawaran pada lelang pertama yaitu Rp 809.300.000.
Bagi yang berminat mengikuti lelang Rubicon Mario Dandy dengan harga baru ini, batas waktu penawaran adalah tanggal 20 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. Setiap orang harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 210 juta sebelum 19 Mei 2024.
Penawaran ini dibuat melalui otorisasi. Penjual tersebut merupakan bagian dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang merupakan bagian dari putusan hakim terhadap Mario Dandy yang menganiaya Cristalino David Ozora.
Hasil lelang mobil Rubicon akan menutupi sebagian kewajiban pengembalian Mario Dandy kepada David Ozora. Jumlah yang dikenakan adalah Rp.
Selain restitusi, Mario Dandy juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni 12 tahun penjara, karena dinyatakan bersalah atas kejahatan keji yang direncanakan terhadap David Ozora.
Sedikit informasi mengenai Rubicon milik Mario Dandy, mobil tersebut bernomor polisi ‘B 2571 PBP’. Jika melihat halaman informasi pajak kendaraan dan informasi pajak kendaraan Pemprov DKI, nomor STNK tersebut adalah Jeep Wrangler model 3.6 AT berkapasitas 3.604 cc dan bahan bakar.
Melansir Autoblog, Jeep Wrangler Rubicon 2 pintu dibekali mesin Pentastar 3.6L V6 yang mampu menghasilkan tenaga setara 285 tenaga kuda dan torsi maksimal 350 Nm. Ada dua pilihan transmisi yang ditawarkan yakni manual 6 percepatan dan 5 otomatis, namun versi matik Mario Dandy.
SUV ini berukuran panjang 4.173 mm, lebar 1.873 mm, dan tinggi 1.842 mm. Saat ini jarak sumbu roda 2.423 mm dan ground clearance 231 mm. (membantu/membunuh)