Jakarta –
Read More : Fatalnya Efek Sianida, Picu 6 Warga Asing Tewas di Hotel Mewah Bangkok
Kementerian Kesehatan RI akan segera menyetujui rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan (RPP) sebagai aturan pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Salah satu pasalnya kabarnya akan mengatur zonasi penjualan rokok minimal 200 meter dari sekolah.
Menurut Roy Mandey, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), RPP Kesehatan memuat pasal yang mengatur jarak penjualan rokok minimal harus 200 meter dari pusat pendidikan.
“Dalam RPP ini disebutkan penjualan tembakau harus berjarak 200 meter dari pusat pendidikan,” kata Roy dalam forum pimpinan detikcom di Aruba Room Kota, Kasablanka. Jakarta Selatan, Rabu (29/05/2024).
Menurut Roy, tulisan tersebut sedikit membingungkan Aprindo. Kecuali cara menghitung jarak 200 meter. Banyak tumpang tindih dengan pasal kedua ini, yang menyatakan bahwa pengecer sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang melarang siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun membeli rokok. Menjual rokok kepada anak-anak.
“200 meter (cara hitung jaraknya). Bisa di setting lagi ‘debu hengki’ kondisi di lapangan pastikan 200 meter, di bawah 200 meter, di atas 200 meter? Mau pakai meteran,” imbuh Roy.
Padahal, pada pasal sebelumnya, di pasal 432 RPP Kesehatan sudah jelas disebutkan bahwa rokok tidak boleh dijual kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun. Kami sudah membuat SOP untuk tidak pernah membawa orang berseragam secara eceran. lanjutan.
Lanjut Roy, “Aturan ini benar-benar akan membawa ritel menjadi pusat masyarakat.” Ia berharap aturan yang akan diterapkan melibatkan pelaku ekonomi yang tidak hanya mendukung interaksi sosial tetapi juga inisiatif. Dengan demikian, pelaku ekonomi bisa memilih dan menghindari kesewenang-wenangan.
“Regulasi penting bagi inisiatif kami; Jadi kami bisa menawarkan solusi. Jadi kenyataannya arogansi seperti itu tidak diindahkan, kata Roy.
“Sekarang kita menghadapi segala tantangan, kita tidak bisa seenaknya saja. Tentu para pihak, pemangku kepentingan, pelaku usaha pemerintah, media, semua pentahelix harus berjalan bersama-sama. Yang ada dalam pasal karet ini tidak boleh ada di RPP Kesehatan.” dia melanjutkan.
Sementara itu, Bidang Minuman Kementerian Perindustrian Merrijantij Punguan Pintaria, Direktur Industri Hasil Tembakau dan Minuman, mengatakan aturan penjualan rokok dalam PP 109 Tahun 2012 cukup ketat. Namun implementasi dan sosialisasinya belum optimal.
“Aturan di (PP) 109 cukup ketat, hanya saja implementasi dan sosialisasinya belum kita lakukan semaksimal mungkin,” pungkas Merry. Saksikan video “Menteri Kesehatan Ungkap Perubahan UU Kesehatan Baru” (atas/atas)