Jakarta –

Read More : Melinda Tinggalkan Yayasan Filantropis yang Didirikan Bareng Bill Gates

Kebijakan pemerintah yang membuka keran ekspor pasir laut menimbulkan manfaat sekaligus kerugian bagi masyarakat, termasuk nelayan dan masyarakat pesisir.

Peraturan ini mulai berlaku setelah adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan tanggal 26 Desember 2007. Sehubungan dengan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024. Peraturan Barang Larangan Ekspor Nomor 22 Tahun 2023 dan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 2023. Sehubungan dengan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024. 23 Tahun 2023 tentang kebijakan dan peraturan ekspor.

Dani Setiawan, Ketua Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), mengatakan dari sudut pandang ilmiah, pembersihan sedimen laut, terutama sedimen yang mengganggu jalur pelayaran baik di laut maupun di muara, dapat dilakukan. Ia mengatakan, upaya pembersihan harus dilakukan tanpa mengekspor atau menjualnya. Namun ia yakin pemerintah tidak boleh menciptakan celah dalam mengkomersialkan penggunaan sumber daya laut.

Singkatnya, negara tidak perlu khawatir dengan kepentingan umum dan hajat hidup orang banyak. Tapi dalam praktiknya ada koridor yang perlu diperhatikan, kata Dani kepada detikcom, Jumat (20/9/2024).

Pertama, lokasi yang akan dilakukan pembersihan sedimen tidak boleh merusak atau mengganggu wilayah penangkapan ikan nelayan skala kecil dan tradisional. Letaknya juga berada di kawasan yang mendukung perlindungan pantai, terutama di pulau-pulau kecil.

“Area-area tersebut merupakan kawasan sensitif yang perlu dilindungi dan tidak boleh dikeruk sembarangan. Ini persoalan nyata, rencana zonasi dan tata ruang laut belum mencakup kawasan penangkapan ikan secara tradisional sehingga sangat rentan untuk diambil alih dan dialihkan ke wilayah perairan. pemanfaatan lainnya, termasuk penambangan pasir lepas pantai.” “Ada wilayahnya,” jelasnya.

Ia kemudian memperingatkan pemerintah bahwa prinsip manfaat pembersihan sedimentasi harus bertujuan untuk mengatasi masalah keselamatan pelayaran dan pendangkalan muara sungai. Artinya kebijakan ini bertujuan untuk membantu dan memudahkan nelayan skala kecil dalam mencari ikan dan menjamin keselamatan nelayan.

Selain itu, penggunaan hasil sedimentasi memerlukan studi oseanografi dan lingkungan yang cermat. Ia menegaskan, hal tersebut tidak boleh bertujuan untuk menciptakan celah bagi komersialisasi dan privatisasi wilayah maritim. Selain itu, membiarkan eksploitasi sumber daya laut secara tidak berkelanjutan dan ekspor pasir laut ke negara lain, terutama negara tetangga, akan menimbulkan permasalahan geopolitik baru. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kata dia, dampak penambangan pasir laut terhadap nelayan kecil atau tradisional sangat besar, seperti pencemaran dan kerusakan lingkungan laut, masuknya ikan, rusaknya terumbu karang dan lamun.

Akibatnya, para nelayan terpaksa mencari ikan di tempat terpencil. Lebih buruknya lagi, Anda tidak bisa membeli ikan. Akibatnya, hal ini meningkatkan kerentanan nelayan karena biaya melaut yang lebih tinggi dan risiko kecelakaan penangkapan ikan yang lebih tinggi.

Hasil observasi cepat yang dilakukan anggota KNTI di Kepri, khususnya di kawasan Karimun, yang akan menjadi salah satu daerah pengendapan/pengerukan pasir. Pengurus wilayah KNTI mengaku sangat khawatir dampaknya akan lebih besar. “Ini sangat besar dampaknya bagi nelayan kecil, termasuk kemungkinan terjadinya bencana lingkungan (tenggelamnya pulau) di wilayah tersebut,” jelas anggota kami.

Sementara itu, Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), mengatakan kebijakan tersebut sangat meresahkan nelayan. Ia mengatakan banyak kelompok nelayan pesisir dan masyarakat adat menolak kebijakan tersebut.

“Hal ini sangat meresahkan para nelayan karena banyak kelompok nelayan atau masyarakat adat di pesisir pantai ini yang sangat menolak kebijakan tersebut,” kata Susan kepada detikcom.

Ia menyadari bahwa ada kebutuhan nyata untuk mengelola sedimentasi laut. Namun pihaknya menilai kebijakan tersebut jauh dari misi utamanya.

Menurut dia, tujuan kebijakan ini adalah untuk meliberalisasi sumber daya yang ada di pesisir dan pulau-pulau kecil. Dimana dampaknya merugikan ekosistem.

“Kemungkinan besar negara ingin melakukan liberalisasi sumber daya di pesisir dan pulau-pulau kecil dengan cara ini. Ini jelas akan berdampak pada ekosistem, rusaknya ekosistem akan berdampak pada pendapatan dan ada risiko penangkapan ikan bagi nelayan tidak lagi bisa dilakukan. , itu sangat buruk,” jelasnya. (tahun/tahun)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *