Jakarta –
Read More : Pengusaha Khawatir Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping cs Picu Perang Dagang
Kementerian Perhubungan sudah buka suara terkait kenaikan harga tiket pesawat. Harga tiket pesawat diyakini disebabkan mahalnya biaya operasional.
Untuk itu, Kemenpar sedang mengkaji dan mempelajari cara penetapan tiket pesawat. Mulai dari penetapan harga hingga perencanaan rute.
Menurut Juru Bicara Kementerian Adita Irawati, tindakan itu diambil usai pertemuan dengan Satgas Pengawasan Harga Tiket Angkutan Udara Nasional.
Saat ini, berdasarkan hasil panitia penyelenggara, kami sedang melakukan kajian dan kajian terhadap berbagai aspek terkait bandara, antara lain kisaran harga tiket, perencanaan rute, dan lain-lain, jelas Adita kepada detikcom pekan ini.
Adita mengatakan, persoalan penerbangan harus dibicarakan antar pihak dan perusahaan terkait karena biayanya mencakup berbagai aspek di luar kewenangan Kementerian Perhubungan.
“Yang terpenting kerjasama dan koordinasi yang dilakukan dapat menciptakan solusi dan win-win level bagi semua pihak, termasuk pengguna dan komunitas pengguna,” kata Adita.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) sudah menyatakan bahwa industri penerbangan memang sedang lesu dan merugi.
Harga yang diatur pemerintah dinilai sangat rendah, meski biaya penerbangan masih meningkat. Hal ini dilakukan di antara tiket pesawat yang dibayar orang.
Ketua Umum INACA Danon Praviratmadja mengatakan, industri penerbangan saat ini tengah menghadapi kerugian akibat tingginya harga penerbangan namun belum ada kenaikan gaji sejak 2019.
Bagi maskapai penerbangan ekonomi, pemerintah mengatur batas atas dan batas bawah bagi maskapai penerbangan, peraturan ini mengontrol penentuan harga tiket pesawat untuk masyarakat umum. Batas waktu terakhir ditetapkan pada tahun 2019 atau sekitar 5 tahun lalu.
“Saat ini harga tiket pesawat sangat tinggi, lebih tinggi dari harga tiket yang ditetapkan pemerintah mulai tahun 2019. Akibatnya maskapai penerbangan merugi dan produksi pesawat hanya bertahan dan tidak bisa mengembangkan usahanya,” kata Dannon. sebuah kalimat.
Danone menjelaskan, kenaikan harga memberikan tekanan pada maskapai penerbangan. Item berkisar dari pesawat komersial dan non-komersial.
Misalnya, tingginya biaya operasional maskapai penerbangan adalah biaya bahan bakar jet yang lebih tinggi dibandingkan negara tetangga.
Lalu ada barisan pesawat di darat untuk lepas landas dan mendarat, semakin lama pesawat menunggu, kemungkinan besar kehabisan bahan bakar. Belum lagi ada biaya penerbangan dan layanan transfer bandara dll.
Mahalnya biaya penerbangan non-operasional saat ini misalnya karena berbagai pajak dan bea masuk yang sering diterapkan. Danone menjelaskan, hanya Indonesia yang memiliki pajak bahan bakar penerbangan, pajak dan bea masuk pesawat terbang dan bagiannya.
Untuk bagian tertentu saja, bea impor dikenakan tambahan PPN dan PPNBM. PPN juga berlaku pada setiap maskapai penerbangan.
“Ini akan menimbulkan pajak berganda. Pajak dan bea ini tidak ada di negara lain,” kata Dannon.
Danone juga mengungkapkan, harga tiket sudah termasuk Passenger Service Charge (PSC). Sebab, harga tiket pesawat mengalami kenaikan. Namun, saat ini hanya maskapai penerbangan yang bertanggung jawab atas kenaikan harga tiket pesawat. Padahal, pengelola maskapai penerbanganlah yang mengambil keputusan dan mengumpulkan PSC. (p/jam)