Jakarta –

Read More : Mobil Kolaborasi Sony dan Honda Mulai Dijual 2026, Segini Harganya

Direktorat Jenderal Pendapatan (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi sejumlah keberatan terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025. Pertentangan ini tersebar di media sosial. Salah satunya terungkap dalam berbagai pesan berlatar belakang biru berlambang Garuda.

Direktur Pertimbangan, Operasional, dan Humas DJP Dwi Astuti meminta masyarakat mempertimbangkan kenaikan PPN tidak hanya dari satu sisi saja. Dia mengingatkan, ada beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN.

“Tentang penyesuaian tarif PPN Mohon jangan hanya melihat kenaikannya saja. Tapi lihatlah dua hal. Tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN,” kata Dwi kepada detikcom, Kamis (21/11/2024).

Menurut dia, banyak produk dan jasa yang dibutuhkan masyarakat tidak dibebaskan dari PPN. Oleh karena itu, kebijakan ini tidak akan berdampak pada mereka. Produk yang dimaksud antara lain produk pokok antara lain beras, padi-padian, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran, serta jasa kesehatan. layanan kemanusiaan jasa keuangan Asuransi, pendidikan, transportasi umum dan layanan ketenagakerjaan

“Dengan adanya pembebasan PPN, berarti kebijakan ini tidak berdampak pada kebutuhan orang banyak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dwi mengatakan, hasil kebijakan kenaikan PPN akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai cara seperti Bantuan Keuangan Langsung (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk kuliah Subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM dan subsidi pupuk

DJP juga mengingatkan, pemerintah telah memperpanjang ambang batas penghasilan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif minimal 5%. Selain itu, pembebasan pajak penghasilan alias 0% juga diberikan kepada wajib pajak UMKM, orang pribadi pendapatan. Hingga Rp 500 juta

“Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Apalagi bagi segmen ekonomi menengah ke bawah. Sebaliknya, mereka yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar menghadapi tarif yang lebih tinggi 35%,” imbuhnya.

Tonton videonya: PPN akan dinaikkan menjadi 12% untuk memberi Anda ketenangan pikiran.

(Bertindak/Bertindak)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *