Jakarta –

Read More : Malang Nasib Harimau Sumatera, Kaki Buntung lalu Mati Oleh Jerat Babi

Artis Raffi Ahmad dan Zita Anjani resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden ke daerah yang ditunjuk. Apa tugas mereka?

Pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung pada Selasa (22/10/2024) di Gedung Negara. Tujuh orang ditunjuk sebagai wakil khusus, lima di antaranya terkait erat dengan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Tujuh orang sebagai wakil khusus Presiden.

– Muhammad Mardiono selaku Wakil Khusus Presiden bidang Keamanan Pangan – Setyavan Ichlas selaku Wakil Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan; untuk pembinaan generasi muda dan pekerja Seni-Ahmad Ridha Sabana sebagai Wakil Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital Marie Elka Pangestu sebagai Wakil Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral – Zita Anjani sebagai Wakil Khusus Presiden Perwakilan Pariwisata

Di antara wakil khusus Presiden, Zita ditunjuk untuk bidang pariwisata. Ia merupakan putri kedua Ketua Harian Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang menjabat Menteri Koordinator Pangan pada Kabinet Merah Putih.

Zita dan enam orang wakil khusus Presiden lainnya diserahi tugas khusus terkait penasihat khusus Presiden, wakil khusus Presiden, staf khusus Presiden, dan staf khusus Presiden dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. .137 Tahun 2024. Wakil Presiden. . Aturan tersebut disahkan pada 18 Oktober 2024 saat Joko Widodo (Jokowi) menjadi presiden.

Peraturan ini juga diterbitkan pada hari yang sama dan ditandatangani oleh Pratichno selaku Menteri Luar Negeri saat itu.

Pasal 1 Kepres tersebut menyebutkan bahwa dibentuk wakil khusus Presiden untuk memperlancar tugas Presiden.

“Wakil Presiden yang khusus dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden,” bunyi Pasal 17.

Perwakilan khusus mempunyai tugas khusus yang diberikan langsung oleh presiden, di samping tugasnya yang berkaitan dengan kementerian dan lembaga pemerintah. Pekerjaan masing-masing perwakilan khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Ayat 1 Pasal 18 menyatakan bahwa “Perwakilan khusus Presiden, selain tugas-tugas yang termasuk dalam susunan organisasi kementerian dan badan negara lainnya, melaksanakan tugas tersendiri yang diberikan oleh Presiden.”

Ayat 2 Pasal 18 menyatakan bahwa “wakil khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden dalam melaksanakan tugasnya”.

Wakil khusus Presiden dapat berupa pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri. Laporan mengenai tugas masing-masing perwakilan khusus harus selalu disetujui oleh Sekretariat Pemerintah.

Ayat 3 Pasal 18 menyatakan bahwa “Laporan pelaksanaan tugas wakil khusus Presiden mendapat persetujuan dari Sekretaris Pemerintah.”

“Pengangkatan Wakil Khusus Presiden dan tugas pokoknya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Negara. Wakil khusus Presiden dapat berupa pegawai negeri sipil atau orang yang bukan pegawai negeri sipil”, demikian bunyi pasal 19 ayat 1 dan ayat 2.

Presiden mungkin memiliki pembantu untuk membantu perwakilan khususnya dalam setiap tugas. Berdasarkan Perpres, wakil khusus presiden hanya boleh mempunyai dua orang pembantu, dan setiap pembantu dapat dibantu oleh paling banyak dua orang pembantu.

Pasal 26 : “Setiap wakil khusus Presiden dibantu oleh paling banyak 2 (dua) orang asisten, dan setiap asisten dibantu oleh paling banyak 2 (dua) orang asisten untuk membantunya dalam melaksanakan tugasnya secara penuh.” 1 negara bagian.

Ayat 2 Pasal 26 menyatakan bahwa “asisten sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan oleh pegawai Kabinet Menteri dan/atau Sekretariat Negara Kementerian yang diperbantukan”. “Video. Video 7 Wakil Khusus Presiden (perempuan)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *