Jakarta –
Read More : Profil Emilia Contessa, Singa Panggung Asia Itu Meninggal Dunia
Putusan tersebut disampaikan dalam upaya banding yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap putusan kasus narkoba aktor Amar Juni. Hukuman Amar Suni diperpanjang satu tahun.
Ammar Juni sebelumnya divonis 3 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun denda yang sebelumnya mencapai Rp 1 miliar dikurangi.
“Terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, yang akan diringankan menjadi tiga bulan penjara jika tidak membayar,” bunyi hasil putusan banding yang diterima Dediccom, Jumat. 11/2024).
Kakak Aditya Zuni yang kini ditahan di Rutan Selimba, Jakarta Pusat, mengajukan banding atas putusan tersebut. Ammar Juni dikabarkan mengundurkan diri sambil menunggu hasilnya.
Pengacara Amar Juni, John Mathis, mengatakan kepada Datecom, Jumat (8/11/2024) malam, “Kami telah diberitahu tentang hasil keputusan tersebut dan Amar telah mengundurkan diri atas temuan tersebut.”
Berdasarkan putusan banding tersebut, jaksa penuntut umum telah mengajukan banding dan Ammar Juni akan mengajukan surat pernyataan balasan.
“Karena kuasa hukum sudah mengajukan banding, maka kami akan menyiapkan memo tandingan kasusnya,” kata John Mathias.
Amar Juni ditangkap untuk ketiga kalinya dalam kasus narkoba. Ia ditahan pada Selasa (12/12/2023) malam dari apartemennya di Serpong, Tangsel. Simak video “VIDEO: Pengacara Ammar Juni Sebut Vonis Kasus Narkoba Tak Adil” (Aus/Bus)