Jakarta –

Read More : Gunung Tambora Ditutup Sampai 13 April, Total 3 Bulan

Pemerintah berencana mengenakan tarif hingga 200 persen terhadap impor tekstil dari Tiongkok. Hal ini bertujuan untuk memerangi banjir PHK di industri tekstil asal Negeri Tirai Bambu tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Produsen Kawat dan Kabel Indonesia (Apsyfi) mendukung kebijakan perpajakan yang bertujuan melindungi produksi dalam negeri. Tapi, menurutnya, menyiapkan pajak penghasilan yang besar saja tidak cukup.

Masalah utama yang perlu dihilangkan untuk melindungi produksi dalam negeri adalah perdagangan impor ilegal, kata Apsiphi Redma Geetha Wiravastha. Pasalnya, kondisi industri TPT saat ini belum mampu bersaing dengan membanjirnya impor ilegal.

“Saat ini permasalahan utama kita adalah impor ilegal melalui bulking/cubing, penghindaran HS dan billing. Jadi bisa dilaksanakan tapi penegakan bea dan cukai perlu ditingkatkan untuk memberantas produk ilegal,” ujarnya. kepada detikcom, Senin (7/1/2024).

“Hal ini tidak bisa hanya dilakukan dengan BMTP (Bea Masuk Tindakan Pengamanan) dan BMAD (Bea Masuk Anti Dumping) saja,” imbuhnya.

Selain itu, menurut Redma, selain pajak, pada 8 Agustus 2024 juga harus diterapkan kebijakan penerimaan Menteri Perdagangan. Pihaknya telah mengusulkan amandemen undang-undang untuk mencegah importir ilegal melakukan perjudian.

“Sesuai dengan aturan BMTP dan BMAD, perlu adanya perubahan Peraturan Menteri Perdagangan 8. Pemberantasan Impor Ilegal,” jelasnya.

Menurut dia, amandemen yang dilakukan Menteri Perdagangan terhadap aturan pengendalian pendapatan harus diterapkan secara komprehensif. Pertama, ia menyarankan agar semua tekstil dan produk tekstil (TPT) (HS 50-63) dimasukkan dalam peraturan perdagangan (Laertas) dan baik API-P maupun API-U harus diawasi di pintu masuk (perbatasan). .

Kedua, seluruh produk TPT (HS 50-63) tunduk pada peraturan teknis baik Nomor Pengenal Impor (API-P) maupun Nomor Impor Umum (API-U) sesuai peraturan teknis Kementerian Teknologi.

Ketiga, API-P memperbolehkan impor bahan mentah dan barang setengah jadi (HS 50-60), sedangkan API-U hanya memperbolehkan impor barang jadi (HS 61-63).

Keempat, perusahaan mitra utama harus tetap mematuhi pengendalian impor, dan hanya perusahaan pemegang Kawasan Berikat (KB) dan Fasilitas Impor Ekspor (KITE) yang dikecualikan dari impor bahan baku jika menjual produknya. Pasar ekspor.

“(Kelima) Larangan izin impor produk tekstil dan batik jadi. (Keenam) Pengembalian bagasi dan kiriman sesuai Permendag 36 Tahun 2023,” tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyebutkan akan dikenakan pajak yang besar terhadap barang impor dari China. Langkah ini dilakukan untuk mencegah membanjirnya produk tekstil yang diimpor dari Negeri Tirai Bambu.

Budi Santoso, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, tidak mengatakan pajak seperti itu tidak boleh ada.

“Iya mungkin (200%) tergantung hasil penyidikan. Kita tunggu dan masih berjalan,” ujarnya kepada Detikcom, 29/6/2024. (Al/Das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *