Jakarta –
Read More : Kebut Swasembada Gula, Bank Jatim Jadi Penyalur KUR Khusus Petani Tebu
Calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 Pramono Anung Rano Karno (Bram Doyle) mengatakan, gaji guru honorer di Jakarta sekitar Rp 2 juta per bulan. Jumlah tersebut tentu saja lebih kecil dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 yang sudah berada di kisaran Rp 5 juta per bulan.
Melihat permasalahan tersebut, kedua kandidat sepakat akan berupaya meningkatkan kesejahteraan guru di Jakarta. Dengan cara ini, fakultas dapat fokus mengajar siswa di sekolah.
“Kami tidak akan melupakan kebahagiaan para guru, para pekerja berharga yang saat ini hanya menerima gaji Rp 2 juta per bulan sehingga bisa fokus mengajar,” kata Pramono saat debat pertama calon gubernur dan wakil gubernur DKI. Jakarta pada tahun 2024. Di Jakarta, Minggu (10/6/2024).
Sebab, menurut mereka, gaji selama ini lebih rendah dibandingkan UMP di Jakarta, sehingga guru kerap mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan menurut mereka, ada guru yang akhirnya terlilit utang karena gaji yang diterima terlalu tinggi.
“(Meningkatkan kesejahteraan guru agar tidak) mencari pekerjaan sampingan atau bahkan terlilit hutang untuk bertahan hidup,” ujarnya.
Untuk lebih jelasnya, pada data detikcom sebelumnya, Institute of Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pada Mei 2024 melakukan survei terhadap 403 guru di 25 provinsi di Indonesia mengenai gaji yang mereka terima.
Hasilnya, sekitar 74 persen peserta memiliki gaji kurang dari Rp2 juta dan ada pula yang kurang dari Rp500 ribu, artinya gajinya masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kota tahun 2024.
Nama tersebut masih di bawah Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Indonesia yaitu Kabupaten Banjarnegara dengan UMK sebesar Rp 2.038.005. Artinya, di daerah dengan biaya hidup paling rendah sekalipun, guru, terutama guru terhormat, adalah “ Mereka masih harus berjuang untuk memenuhi kebutuhannya,” kata Mohamed Anwar, peneliti IDEAS, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/05).
Saat ini, UMP 2024 di Jakarta telah diluncurkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 dengan upah minimum sebesar Rp5.067.381. (begitu/begitu)