Jakarta –
Read More : Minta Perjalanan Luar Negeri Dipangkas 50%, Prabowo: Bisa Hemat Rp 15 T
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik menjadi presiden dan wakil presiden (wapres) masa jabatan 2024-2029. Keduanya diambil sumpah jabatannya.
Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon presiden dan wakil presiden masa jabatan 2024-2029 pada pemilu 2024 dengan perolehan suara 96,219%4. , kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin di gedung MPR RI, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2024).
Berapa gaji Prabowo-Gibran selama menjabat? Besaran gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 2 ayat 1 undang-undang tersebut menyebutkan gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok pejabat tertinggi negara. Jadi pada pasal 2 ayat 2 tertulis gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok pejabat tertinggi negara.
Gaji pokok nominal tertinggi pegawai negeri adalah gaji pokok Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kantor Audit. (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) yaitu Rp5.040.000 per bulan. Hal itu tertuang dalam Pasal 1(a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Artinya, gaji pokok Presiden sebesar Rp30.240.000/bulan, enam kali lipat gaji pokok tertinggi pegawai pemerintah (6 x Rp5.040.000). Gaji pokok Wakil CEO sebesar 4 x Rp 5.040.000, yaitu Rp 20.160.000/bulan.
Presiden dan Wakil Presiden juga mendapat tunjangan dinas yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Sesuai Pasal 1 Ayat 2 Perpres tersebut, Presiden diberikan tunjangan dinas sebesar Rp32.500.000 dan Wakil Presiden – Presiden Rp 22.000.000.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan Prabowo sebagai presiden adalah Rp62.740.000 per bulan. Sedangkan Gibran akan menerima total gaji sebesar Rp44.160.000 dan kompensasi jabatan sebagai wakil presiden.
Nilai ini hanya perkiraan kasar dan mungkin lebih tinggi karena tidak termasuk subsidi dan pengaturan lain yang terkait.
Tonton videonya: Hukum! Prabowo-Gibrani menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
(bantuan/fdl)