Jakarta –

Read More : Pusat AI di Solo Hasil Duet Indosat-NVIDIA Mulai Dibangun Tahun 2025

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) UU No. 7 tahun 2021.

Namun kebijakan ini dinilai akan semakin memberatkan masyarakat. Selain itu, perekonomian Indonesia terus melambat dan daya beli masyarakat terus menurun.

“Situasi keuangan Indonesia sangat sulit pada tahun 2024 dan berpeluang berlanjut pada tahun 2025-2026. Di saat yang sama, daya beli masyarakat menurun. Pertumbuhan melambat dan dunia usaha menghadapi kesulitan,” kata Wijayantho Samirin , seorang wanita di bidang ekonomi. Universitas Parmadina. Dalam sambutannya pada Senin (2/12/2024) di Universitas Parmadina dan Webinar INDEF.

Sementara itu, Ketua Program Riset Manajemen Universitas Parmadina mengatakan kenaikan PPN sebesar 12% merupakan kabar buruk bagi Gen Z dan Milenial. Generasi ini disebut-sebut pernah mengalami krisis dalam negeri dan krisis sosial lainnya agar bisa mandiri secara ekonomi/finansial.

“Tekanan eksternal berupa ketidakpastian perekonomian global dan hilangnya lapangan kerja, insentif sektor perbankan, dan kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, harga barang dan jasa juga mengalami kenaikan akibat meningkatnya beban pajak. Tren ini menyebabkan Gen Z dan Milenial mengeluarkan uang lebih sedikit. Artinya, tingkat konsumsi juga terpengaruh.

“Tren generasi Z/milenial ke depan adalah banyak menabung untuk pendidikan, properti, dan uang investasi,” lanjutnya.

Dan, dampak kenaikan PPN sebesar 12% terhadap perekonomian nasional akan menambah beban masyarakat miskin, kata M. Said Rizal Taufiqurahman.

Selain itu, peningkatan belanja mengurangi daya saing asing. Akibat lainnya juga akan meningkatkan harga-harga barang dalam negeri, barang dan jasa terutama harga-harga yang berkaitan dengan pajak penghasilan.

Konsekuensi lainnya adalah inflasi yang akan semakin menurunkan daya beli konsumen, penghindaran pajak juga akan meningkat pada kelompok industri, jelasnya.

Kenaikan PPN diperkirakan akan menurunkan produk domestik bruto (PDB). Sebagian besar biaya yang harus ditanggung oleh kelas menengah berkurang.

Menurut mereka, PDB diperkirakan turun 0,17%, karena penurunan konsumsi keluarga dan penurunan lapangan kerja.

“Ekspor kita juga diperkirakan akan menurun. Walaupun harga/harga konsumen akan naik setelah pemotongan tersebut, namun harga/harga investasi akan meningkat. Harga/harga investasi juga akan meningkat atau ICOR sering disebut tinggi,” tutupnya.

(pengikut/hns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *