Jakarta –
Read More : Bus Wisata Kecelakaan di Dekat Resor Ski di Prancis, Dua Korban Meninggal
Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah membahas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Ia memastikan kebijakan tersebut juga akan berlaku pada 1 Januari 2025 meski ada penolakan.
Menurut Prabowo, kebijakan PPN 12% pada tahun 2025 bergantung pada harmonisasi tata cara perpajakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2021. Oleh karena itu, pemerintah akan terus menerapkannya.
“Kami sudah nyatakan PPN sah, ya akan kami terapkan, tapi hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo.
Namun penyesuaian tarif PPN sebesar 12% akan diterapkan secara selektif pada barang mewah. Bagi masyarakat menengah ke bawah juga akan dilindungi, kata Prabowo.
“Bagi kita semua, kita terus melindunginya. Setelah 23 tahun, pemerintah tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan untuk melindungi dan mendukung kelompok minoritas,” katanya.
Keputusan itu diambil usai pertemuan Dewan Perwakilan Rakyat (RRC) dan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Negara, Jakarta, pekan lalu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Sufmi Dasko Ahmad telah menginformasikan mengenai persyaratan barang mewah yang akan dikenakan PPN sebesar 12% yaitu Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, ada peluang untuk memperluas cakupan pemerintah.
“Sebelum pembahasan yang pertama dikenakan PPnBM. Lalu kita bahas yang kedua yaitu 11%,” jelas Dasco usai pertemuan dengan tiga Wakil Menteri Keuangan. Wamenkeu) di Gedung KCD, Jakarta, Jumat (6/12).
Menurut Dasco, barang mewah yang dikenakan PPN sebesar 12%, seperti mobil dan rumah mewah. Adapun barang kena pajak yang tergolong mewah adalah barang non-esensial, barang yang dipakai di daerah tertentu, barang umum kena pajak tinggi, dan barang berstatus pamer.
Sedangkan barang lainnya akan dikenakan pajak sebesar 11%. “Barang dan jasa pokok yang mempunyai dampak langsung terhadap masyarakat juga akan dikenakan pajak dengan tarif yang berlaku saat ini sebesar 11%,” jelasnya.
Di sisi lain, Wakil Presiden DEN Marie Elka Pangestu mengatakan dalam penerapan sistem kenaikan PPN harus ada titik keseimbangan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas dunia usaha dan negara. pendapatan itu sendiri. .
“Kami sepakat mencari keseimbangan harga yang pas, mungkin akan dikenakan PPN atas barang mahal. Tapi itu pasti akan diumumkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Ia mengatakan, Prabowo menaruh perhatian besar terhadap persoalan ini. Terutama dalam mencari jalan tengah yang tepat antara melindungi pendapatan pemerintah dan menyeimbangkan perdagangan internasional serta daya beli masyarakat.
Kenaikan tarif PPN sebesar 1% meningkatkan pendapatan pemerintah
Sebelumnya, Menteri Keuangan Shri Mulyani mengambil kebijakan penyesuaian tarif PPN dengan mempertimbangkan kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia mengatakan, APBN merupakan alat gejolak perekonomian sehingga perlu dijaga kesehatannya.
Pada saat yang sama, Ferri Irawan, Deputi Direktur Koordinasi Makroekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian, menjelaskan tujuan kenaikan PPN atas dana masyarakat, sekaligus membuka sistem perpajakan yang adil dan legal.
Supervisor dan Direktur Eksekutif Pratama-Creston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan kenaikan PPN sebesar 1% akan meningkatkan penerimaan pajak APBN. Selain itu, peningkatan penerimaan PPN juga diharapkan dapat meningkatkan tarif pajak.
“Peningkatan porsi pajak bertujuan untuk memberikan keleluasaan yang lebih besar kepada pemerintah dalam mengelola keuangan negara APBN. Oleh karena itu, pemerintah mempunyai keleluasaan mengalokasikan pajak untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya kepada detikkom.
Pernyataan serupa disampaikan Inspektorat Pajak Indonesia (CITA) Fajri Akbar. Ivin meyakini kenaikan tarif PPN sebesar 1% akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak. Ia juga memperkirakan tambahan penerimaan dari kenaikan PPN sebesar 12% bisa menyumbang lebih dari 80 triliun ke kas negara.
80,08 triliun pada akhir Maret 2023, setelah pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11% dari April 2022 dengan memperhitungkan penerimaan kas negara. Oleh karena itu, uang ditengarai sebagai hasil maksimal dari pembangunan. Tarif PPN pada 1 Januari 2025 akan lebih besar dibandingkan kenaikan tarif PPN pada tahun 2022 sebesar 11%. Ditambah lagi dengan meningkatnya pendapatan tahunan. Jika hal ini terjadi, otomatis jumlah penerimaan PPN akan meningkat.
Kemungkinannya besar karena pada 2022 akan dilaksanakan mulai April. Kenaikan inflasi atau inflasi juga akan terkena dampaknya, ujarnya, mengutip situs Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
Daftar barang dan jasa tidak dikenakan PPN 12% susu : susu, dingin atau hangat, tanpa gula atau buah lainnya : buah masak, pecah, sortir, kupas, potong, iris, cacat sayur : sayur segar dipilih, dicuci, dicuci, disimpan pada suhu rendah dan beku, dengan sayuran segar. Potong warna bahannya.
Daftar produk yang dikenakan PPN 12%.
Produk yang dikenakan PPN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Barang-barang ini dikenakan PPN berdasarkan Bagian 4. Penyerahan Barang Kena Bea Cukai (DU) di wilayah operasional impor DUI. Ekspor aset tidak berwujud oleh pengusaha pajak. Ekspor harta tidak berwujud oleh pengusaha wajib pajak. Ekspor JKP.
Tonton Video: PPN Dinaikkan Menjadi 12%: Langkah Lebih Baik untuk Indonesia!
(prf/tinggi)