Jakarta –
Read More : AS Roma Vs Lecce: Ngamuk, Giallorossi Menang 4-1
Perjalanan masih panjang sebelum pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Pajak 12% untuk produk dari paket.
Ketua Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Manajemen Universitas Kristen Indonesia Haryara Tambunan (IKAFEB-UKI) mengatakan kurangnya transparansi informasi dan pengumuman mendadak antar kementerian/departemen menjadi kekhawatiran baru masyarakat. .
Haryara mengapresiasi masih kurangnya koordinasi antarlembaga dalam sosialisasi kepada masyarakat.
“Untuk lebih jelas dan jelas, perlu adanya peningkatan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait pemberian informasi PPN 12% kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diperoleh detikcom, Senin (23 Desember). 2024).
Haryara menekankan perlunya meningkatkan transparansi penerapan sistem tersebut, dimulai dari barang dan jasa apa saja yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%.
Ia mencatat, “Sama seperti minat baru-baru ini terhadap isi ulang dan pembayaran e-wallet melalui QRIS, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka rincian penerapan sistem dan produk yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Sementara itu, Hariara mengimbau para politisi untuk tidak memperkeruh suasana mengenai asal muasal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang muncul dalam kondisi sosial ekonomi yang buruk.
“Saya juga mengimbau para politisi dan legislator untuk tidak memperburuk keadaan, meski kita berhenti saling menyerang siapa yang salah dalam aturan PPN 12%, mari kita pikirkan bagaimana kita bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat kita. alangkah baiknya membuat situasi sulit (edit/edit)