Jakarta –
Perseteruan aktris Nikita Mirzani dan Wadel Bajide memasuki babak baru.
Berdasarkan laporan Nikita Mirzani, Polres Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan kasus tersebut kepada Wadel Bajideh yang diduga melanggar UU Perlindungan Anak untuk diselidiki.
Polisi telah menetapkan jadwal pemanggilan saksi, termasuk pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, Wadel Bajideh.
Oleh karena itu, penyidik menyiapkan panggilan pengadilan untuk saksi, korban, kemudian penyidik menyiapkan laporan, kata Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Devi kepada DITICCOM, Jumat (25/10/2024). .
Sebelumnya, penyidik mengungkap komposisi tindak pidana dalam laporan Nikita Mirzani terkait hal tersebut.
“Iya benar dalam perkara yang dilaporkan NM sudah terdaftar perkaranya dan sudah ditemukan unsur pidananya dan sudah dibayar tingkat penyidikannya,” kata AKP Nurma Devi.
Sebagai informasi, telah didaftarkan laporan polisi terhadap aktris Nikita Mirzani untuk LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Laporan Nikita Wadel Bajide dalam UU Nomor 35 Tahun 2002. tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dalam Pasal 76d dan/atau 77a UU 35/2014 juncto 45a dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 dan/atau Pasal 346 juncto Pasal 81 KUHP. Simak video “Video: 3 Poin Pengaduan yang Dilayangkan Tim Kuasa Hukum Wadel Bajide ke Bidpropam Polda Metro. ” (ahs/nu2)