Jakarta –

Read More : Butuh Rp 35 Triliun buat Cetak Sawah 1 Juta Ha Tahun Depan

Peraturan Menteri Perdagangan (Permandag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor telah direvisi total oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan. Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan rupanya masih terus meresahkan industri ritel.

Ketua Umum Persatuan Pengusaha Ritel dan Penyewa Mal Indonesia (Hipindo) Budihardjo Idwansjah mengatakan pengecer masih kesulitan menstok barang impor. Ia juga mengatakan, kendala inventarisasi barang impor legal saat lebaran disebabkan terhambatnya penerapan peraturan teknis (Pertek).

“Yang minta parsel bisa dipercepat, masalahnya lebih karena mau jual barang kosong,” kata Bodhi kepada media, Kamis (4/2/2024).

Katanya: Pembatasan stok barang dapat menunda pembukaan toko baru dan menunda investasi.

Ia juga berharap kementerian terkait mengeluarkan undang-undang atau keputusan yang dapat memudahkan masuknya barang impor ilegal. Dengan begitu, stok barang cepat tersedia untuk membantu perekonomian Indonesia.

Katanya: Kami masih berharap dia sudah membayar pajak sesuai perintah menteri atau keputusan menteri untuk mempercepat apa yang sah, apa yang pantas, jangan takut, tokonya ada. menjelaskan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkafli Hassan menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Permandag 36 Tahun 2023 pada Senin lalu.

Secara umum revisi tersebut mencakup tiga hal, yakni makanan pribadi dari luar negeri, barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), dan aturan barang terlarang (lartas).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 sebelumnya mewajibkan Persetujuan Impor (PI) sebagai syarat bagi pedagang untuk mengimpor barang. Zulhas berharap selesainya peninjauan ini tidak menghambat kegiatan industri selanjutnya. (dasi/dasi)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *