Jakarta –
Read More : Defend IT360, Si ‘Dokter’ Atasi Kerentanan Keamanan Siber di Indonesia
Banyak penyedia layanan pembayaran menyangkal bahwa mereka terlibat dalam perjudian online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun merilis pernyataannya terkait aksi protes tersebut.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan, pemerintah sedang melakukan negosiasi dengan pihak yang memberikan bantuan.
Jadi ini sebagai upaya pencegahan permainan internet dari daratan ke daratan,” kata Nezar dalam pertemuan di sela-sela acara Indonesia Internet Expo and Summit 2024 (IIXS ). ) di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2024).
“Karena kami mengajak para PSE (penyedia sistem elektronik), khususnya jasa keuangan, untuk lebih bekerja keras mencari akun-akun yang mungkin memiliki atau mungkin ikut dalam aktivitas game online. Padahal, itu tujuannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wamenkominfo menyampaikan sanksi yang dikenakan kepada penyedia layanan pembayaran yang terlibat dalam game online merupakan upaya pemerintah dalam memberantas game ilegal di Tanah Air.
“Kalau kita kedepan, harapannya akan memperkecil peluang para penjual buku online tersebut untuk masuk ke sistem pembayaran. Oleh karena itu, penyedia jasa pembayaran tersebut tidak bisa mendaftar sebagai PSE dan OJK bisa saja mencabut izinnya atau mengenakan biaya. sanksinya,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan sanksi berupa pencabutan atau pembekuan surat tanda registrasi 21 penyelenggara jasa layanan elektronik (PJP) Operator Elektronik (ESO) terkait game online.
“Pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat peringatan kepada PJP untuk memastikan aktivitasnya tidak mendukung aktivitas game online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kesehatan. Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Kantor Penghubung Informasi, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Agustus 2024.
Sesuai Pasal 35 ayat (1), Undang-Undang Umum (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan PJP.
Kementerian menemukan bukti adanya hubungan antara penggunaan layanan pembayaran untuk kegiatan olahraga.
Berdasarkan asesmen dan evaluasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta kepada perencana untuk memantau layanan perangkat elektronik secara detail dan komprehensif untuk memastikan layanan tersebut tidak digunakan untuk perjudian online dan/atau aktivitas lainnya. kegiatan ilegal. bekerja.
Hasil investigasi/audit internal dimaksud disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika paling lambat 7 (7) hari kerja setelah menerima surat teguran.
Saat ini terdapat 21 PJP dengan 42 perangkat elektronik yang didaftarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, PT Kuncian Dana Pindai (Kyrim) dan PT Finnet Indonesia (Finnet) menyatakan tidak terlibat dalam aktivitas perjudian internet. Saksikan video “Kominfo Himbau Bappebti Larang Aktivitas Judi Online Melalui Kripto” (agt/agt)