Batavia –
Atta Halilintar dituding nikah tidak sah dengan Ria Rici. Istri Aurel Hermansyah mengumpulkan bukti-bukti yang menyebarkan tuduhan tersebut.
“Mudah-mudahan dihapuskan dosa-dosanya, Insya Allah semua sudah direncanakan, kemarin ada beberapa alasan yang dibicarakan. Karena alasannya banyak, makanya kita sampaikan dulu secara detail,” kata Atta Halilintar di Senayan saat ditemui. wilayahnya, Batavia Tengah, Senin (2/9) malam.
Dear netizen, ingatlah bahwa apa yang Anda tulis di media sosial dapat membuat Anda terancam pidana. Selanjutnya, sejauh pencemaran nama baik terhadap masyarakat, pemilik akun yang menyebarkan pencemaran nama baik dapat dijerat dengan UU ITE. Ancaman hukumannya pun tidak main-main.
Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhnya, dengan maksud untuk menyampaikan informasi publik berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Ini adalah ancaman hukuman;
“Sebagaimana diatur dalam pasal 27A, pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta,” bunyi pasal 45 ayat (4).
Selain dituding gagal menikah dengan Ria Rice, Atta Halilintar juga dituding terlibat dalam acara televisi anak Indonesia. Dia menyangkal hal yang sama.
“Saya hanya ngobrol dari Pak Hary Tanoe, dia membenarkan kalau ini hanya bercanda guys. Saya tidak diboikot stasiun televisi mana pun,” ujarnya suatu kali. Tonton video “Ria Ricci menjadi guru di sekolah binaan” (tanya/fay)