Jakarta –

Read More : Pengusaha Bakal Bertemu Kemenkeu Bahas PPN Naik Jadi 12%

Pemerintah Indonesia akan memperketat peraturan yang memperbolehkan penggunaan 50 kg beras untuk pangan berkelanjutan dan lapangan kerja (SPHP) untuk didistribusikan kepada masyarakat. Saat ini beras SPPH masih dalam kemasan 5 kg.

Wakil Direktur Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, pembagian beras dalam karung 50 kg bisa menambah ketimpangan jika dilakukan di seluruh Indonesia.

Sedangkan untuk wilayah 3TP tidak diminta, hanya perlu lebih berhati-hati terutama di toko yang sulit diawasi.

“Di toko-toko saat ini masih bisa, tapi secara tradisional sulit, orang dengan berat 5 kg hanya menaruh 10 bola di atasnya, tasnya tidak tahu isinya karena masuk ke dalam. di pagi dan sore hari mereka benar-benar hilang “Mungkin tidak sehari, baru 2 jam pedagangnya sudah tidak ada lagi. Apalagi pedagang yang menerima banyak uang dari Bulog itu langsung tinggal di kota-kota besar, di kota-kota besar.” ujarnya saat ditemui di Aston Priority Tower, Jakarta, Selasa. (14/1/2025).

Sementara itu, Direktur Penjualan dan Harga Pangan Bapanas Maino Dwi Hartono menjelaskan, kontainer ukuran 50 kg akan didistribusikan ke wilayah miskin, depan, luar, dan perbatasan (3TP).

Cara penyaluran beras dalam karung 50 kg ini disebabkan oleh keputusan Bulog dan pemerintah daerah yang akan menyalurkan beras SPPH dalam karung 50 kg.

Hal ini karena wilayah tersebut masih terkena dampak buruknya transportasi dan tingginya biaya transportasi.

Sementara itu, Maino mengatakan, pembuatan kontainer 50 kg masih perlu kerja sama dengan berbagai instansi.

“Dalam konstitusi kita ada di Papua, Maluku dan 3. Ini penting sekali. Tidak ada pemilu, tentu pemilu puncak,” ujarnya. (kilo/kg)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *