Jakarta –
Read More : Luhut Curhat Dibuat ‘Nangis’ Saat Pandemi, Kenapa?
Pemerintah resmi melarang penjualan rokok satuan di toko ritel. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Nirwala Devi Hirianto, Direktur Komunikasi dan Pelayanan Konsultasi Pelanggan Pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkyo), memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengurangi pendapatan negara.
“Jadi kalau ditanya, pembatasan nonmoneter seperti pelarangan ritel tidak mengurangi penerimaan cukai. Khusus ritel tidak menguranginya,” kata Nirwala dari Kantor Bea Cukai di Raamingan Jakarta Timur, Rabu (31 Juli 2024).
Nirwala menjelaskan, penerimaan cukai tidak turun karena cukai dipungut di tingkat pabrik. Macam-macam pajak yang dipungut antara lain pajak rokok, pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN-HT), dan pajak rokok. Total kontribusinya mencapai 68%.
“Misalnya rokok ini harganya Rp 10.000, maka retribusi pemerintah dari ketiga pajak tersebut sebenarnya adalah Rp 6.800,” jelasnya.
Nirwala mengatakan, pemerintah menerapkan kebijakan pungutan alias mekanisme fiskal yang bertujuan untuk membuat harga rokok menjadi lebih mahal. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pembelian rokok.
Berdasarkan dokumen Detekcom, pemerintah sebelumnya telah melarang siapa pun menjual rokok secara eceran melalui unit tersebut. Penjualan produk tembakau dan rokok elektrik kepada orang di bawah 21 tahun dan wanita hamil juga dilarang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 dan langsung berlaku.
“Setiap orang dilarang menjual hasil tembakau dan rokok elektronik: a. di mesin swalayan; B. untuk orang di bawah 21 tahun dan wanita hamil; C. Eceran per batang rokok, produk tembakau selain cerutu, dan produk elektronik. “Rokok,” demikian penggalan Pasal 434 KUHP yang dikutip Selasa (30 Juli 2024). (Gambar/Gambar)