Jakarta –
Direktur Eksekutif Sutadi Imput Institute -nya menunggu perilaku ketat pemerintah yang mengatasi sirkulasi konten negatif dan secara terbuka melindungi isi neg. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komedigi) menciptakan batas usia menggunakan media sosial (media sosial).
Peraturan perlindungan publik terhadap konten negatif Internet biasanya ditentukan untuk informasi dan hak transaksi elektronik (Act ite), baik oleh Undang -Undang. 11 dari 2008 ke revisi kedua hukum ITE Hukum Nomor 1 tahun 2024.
Heru mengatakan bahwa orang -orang dari anak -anak, orang dewasa, pria dan wanita dilindungi dari perjudian online untuk mengancam kekerasan seperti pelecehan.
“Jadi masalah utamanya adalah bahwa politisi dipertahankan sehingga semua warga negara dilindungi di kerajaan digital ini. Misalnya, jika masalah perjudian online telah dihapus tidak hanya oleh orang dewasa tetapi juga untuk anak -anak, serta anak -anak, serta anak -anak, mereka dilindungi serta anak -anak. “Heru mengatakan kepada DetiticEnet pada hari Rabu (5/5/2/2024).
Selain itu, mantan Komisaris BRI mengatakan bahwa jika pornografi online dipantau, baik melalui situs web, aplikasi dan media sosial, dan aturannya akan diperkenalkan, maka anak -anak tidak akan menjadi korban pornografi online atau pornografi anak.
“Masalah utama adalah bahwa penegakan hukum percaya bahwa negara belum ada. Telah dibuktikan dengan perjudian online, yang masih ketat hingga hari ini, pornografi dapat dengan mudah tersedia di media sosial dan meskipun seks online semakin berlaku, ”tegasnya.
Terkait, masalah denda yang disediakan oleh pemerintah untuk platform digital yang telah menunjukkan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran, Heru mengatakan bahwa ini dapat dilakukan secara bertahap dari hukuman tertulis, denda, penghentian sementara pada akhir pendekatan.
“Ini hanya bagus. Putusan pengadilan tentang tim yang bersih dan tepercaya memahami pertanyaan teknis dan hukum, ”katanya.
Publikasi kategori usia belum dibahas dengan anak -anak yang memiliki akses ke media sosial, Heru menekankan hak hak dari aturan segera.
“Karena apa yang jelas dilarang dari pornografi hanya di media sosial tidak tunduk pada platform kriminal. Perjudian online, yang dilarang oleh hukum, masih belum sepenuhnya dihapus,” katanya.
Tonton Video “Video: Wamenkomdigi Call, 4 juta orang bermain yudal -den -den” (AGT/AGT)