Jakarta –

Read More : Bali Disebut-sebut ‘Dijajah’ Turis Asing, Sandiaga: Saya Tidak Sepakat

Pembongkaran gedung PKL di Pusat Pariwisata Puncak, Bogor tahap kedua memanas karena pemiliknya menolak penggusuran. Terjadi perselisihan antara pemilik gedung dan pejabat umum.

Penghapusan alasan penguasaan kawasan wisata Puncak dilakukan pada Senin (26/8/2024). Para pedagang dibawa ke rest area Gunung Mas.

Dari pantauan DetikTravel, pemilik Restoran Sop Buntut Mas, Mas Arofiq terlihat mempertahankan gedungnya dari penggusuran.

Dikatakan, salah satu petugas Satpol PP di lokasi kejadian, Haji Rofiq dan istrinya histeris saat kendaraan alat berat mulai memasuki restoran tersebut. Rofiq merupakan salah satu pedagang yang enggan meninggalkan tempatnya.

Sebelum gedung restoran dibongkar, Rofiq dan istrinya dikerumuni petugas umum yang ada di gedung tersebut. Roqif dan istrinya dibawa dengan ambulans untuk dibius.

Kepala Satpol PP Pemkab Bogor, Cecep Imam Nagarasid, terkait pembongkaran gedung Tahap II di kawasan Jalan Raya Puncak, mengatakan, dirinya memperingatkan para pedagang agar keluar dan mengatur secara mandiri.

“Satpol disosialisasikan melalui teguran PP ke-1, ke-2, ke-3. (Yang masih keras) misalnya, tapi alhamdulillah kalau melihat evolusi organisasi tahap kedua, apakah masyarakat lebih sadar dan paham. ,” kata Cecep demikTravel saat mengunjungi lokasi.

Untuk Cecep, untuk memeriksa PKL II. fasenya lebih lembut, karena masyarakat memahami secara mandiri dan dibiarkan kosong serta ada pula yang membongkar bangunannya.

“Masyarakat lebih paham, sehingga banyak masyarakat yang memahami bahwa dari 196 bangunan yang dibongkar, 90 bangunan (pemilik) dibongkar sendiri. Tanpa kecuali, kami akan menindak selebihnya,” kata Cecep.

Salah satu pedagang yang menelantarkan dan membongkar bangunan mandiri adalah Oman. Ia telah berdagang di wilayah Warpat selama 24 tahun.

“Saya bongkar sendiri, Beko ratakan lagi. Saya sudah selesai (membongkar) dari kemarin, mereka bawa barangnya, mereka juga bawa atap seng bangunan saya. lulus,” ujarnya.

Namun, dia dan puluhan pemilik toko di kawasan Warpat tidak mengambil bangunan yang didirikan di Rest Area Gunung Mas tersebut. Sebab, dia berdalih sudah mengantongi izin berada di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.

“Saya tidak ambil warpatnya karena tanahnya tanah PU, saya mau mengadu ke PU. Silakan kalau mau menggugurkan, itu tanah berburu, ini tanah PU Bina Marga dan ada suratnya. izin dari PU Bina Marga,” kata Oman. (perempuan/perempuan)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *