Jakarta –

Read More : Sri Mulyani Klaim Sistem Baru Ini Bisa Dongkrak Rasio Pajak

Baru-baru ini Pusat Penelitian Komunikasi, Media, Kebudayaan dan Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpad) melakukan kajian penangkapan lobster di tiga wilayah perairan Indonesia. Survei ini mengenai pandangan mereka terhadap kebijakan Open Lobster (BBL) yang tertuang dalam Peraturan Menteri dan Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Hasil survei yang dilakukan pada 8-19 Oktober 2024 dengan wawancara tatap muka menunjukkan bahwa nelayan lobster sepakat bahwa kebijakan ini memiliki nilai positif bagi pendapatan mereka, dan dapat melindungi lobster di perairan Indonesia.

Diketahui, kebijakan BBL tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Dinas Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri (Kepmen) KP No. 24 Tahun 2024 tentang Harga Khusus BBL. Kedua kebijakan tersebut khusus mengatur penangkapan ikan dan budidaya udang, penggunaan alat penangkapan ikan dan pelepasan 2% udang yang ditangkap serta penetapan nilai BBL.

Survei yang dilakukan di tiga sentra penangkapan lobster yaitu Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melibatkan 400 responden dengan tingkat kesalahan sebesar 4,9% pada tingkat kepercayaan. 95%

Tim peneliti Fikom Unpad yang dipimpin oleh Kunto Adi Wibowo, Ph. D. menyampaikan bahwa nelayan lobster mendukung Kebijakan BBL yang dicanangkan pemerintah.

Tercatat 87,6 persen responden mendukung kebijakan pengelolaan BBL, hasil penelitian menunjukkan ada tiga faktor utama nelayan lobster mendukung kebijakan tersebut, yaitu peningkatan pendapatan, ketersediaan lobster di alam dan kemudahan memperoleh benih,” kata Kunto dalam keterangan tertulis, Senin (25/11/2024).

Dikatakannya, menjaga lingkungan merupakan hal yang meresahkan para nelayan sehingga mendukung pembatasan perolehan ikan (nama) dan kembali ke semula (kembali) pendirian BBL sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2024.

“Sekitar 65 persen responden sangat setuju bahwa Kebijakan BBL saat ini berdampak positif terhadap konservasi ikan alami. Oleh karena itu, mereka sadar akan kewajiban untuk mematuhi peraturan pemerintah dengan mengembalikan 2 persen ikannya ke alam, lapor menangkap ikan, dan menggunakan alat tangkap yang tenang dan ramah lingkungan,” kata Kunto.

Namun Kunto mengingatkan perlunya peningkatan pengetahuan nelayan tentang kebijakan BBL.

“Pemerintah pusat dalam hal ini KKP sebaiknya lebih fokus pada bidang pendidikan, dengan begitu kesadaran masyarakat pemburu akan meningkat dan mereka merasa didengarkan oleh pemerintah. masalah,” katanya.

Kunto menambahkan, konsultasi tatap muka menjadi pilihan utama dalam menyampaikan informasi yang relevan kepada nelayan, mengingat lokasi penangkapan lobster seringkali jauh dari transportasi dan akses telepon.

Contohnya di Wilayah Pisisir Barat yang merupakan wilayah penelitian, media dan internet yang biasanya menjadi sumber informasi bagi masyarakat perkotaan tidak dapat menjangkau mereka, karena akses menuju wilayah tersebut terlalu jauh dan tidak mudah.

Selain itu, Kunto menyarankan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan berkolaborasi dengan pimpinan kelompok nelayan dan pimpinan daerah untuk melakukan sosialisasi kepada nelayan lobster. Selain itu, nelayan lobster menghabiskan waktu berhari-hari melaut sehingga memerlukan perlakuan khusus saat diberikan pelatihan tentang kebijakan BBL. Saksikan video “Indonesia Climate Business Forum 2024” (prf/ega)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *