Jakarta –
Read More : Sikap XLSmart Usai Spektrum 7,5 MHz Dikembalikan ke Negara
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB tahap pertama di Jawa Barat resmi dibuka hingga Jumat, 7 Juni 2024.
Pada tahap pertama ini, pendaftaran di tingkat menengah tersedia melalui jalur zonal 50% dan KETM 15%. Sedangkan untuk SMK prioritas pertama 10 persen dan KETM juga menyetujui 15 persen. Berikut syarat dan ketentuannya. Terkait dengan cara mendaftar PPDB Jawa Barat 2024 Pertama, Anda perlu mengunjungi Website Siap PPDB Online Provinsi Jawa Barat yang dapat dilihat di sini: https://ppdb.jabarprov.go.id/. Pilih “Proses Pendaftaran”, calon peserta harus memilih proses pendaftaran yang sesuai dengan kebutuhannya, klik menu “Alur PPDB” untuk mendapatkan informasi selesainya proses pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024 untuk melihat rencana pelaksanaan PPDB Jawa Barat 2024 , termasuk tanggal pembukaan pendaftaran, Sesuai dengan batas waktu pendaftaran dan proses seleksi, calon peserta dapat mendaftar dan menyiapkan semua berkas Pendaftaran PPDB Jabar 2024
Seperti disebutkan di atas, siswa yang ingin mendaftar PPDB Jabar 2024 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut rincian persyaratannya: 1. Ijazah SMA/Sederajat
Pelamar harus memberikan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat, atau sertifikat dengan perbedaan yang sama dengan ijazah sekolah menengah atas mereka. Selain itu, apabila tidak dibekali ijazah, calon mahasiswa dapat melampirkan kartu kehadiran sekolah atau bukti kelulusan program studi 2. Akte kelahiran atau tanda pengenal anak
Calon mahasiswa harus mempunyai akte kelahiran atau tanda pengenal. Terhitung tanggal 1 Juli tahun ini, usia diatasnya adalah 21 (dua puluh satu) tahun dan belum menikah. Persyaratan khusus bagi penyandang disabilitas
Tidak ada batasan usia, gelar atau kualifikasi lain yang diperlukan untuk siswa baru penyandang disabilitas. Namun harus mencantumkan kualifikasi SDLB atau SMPLB jika ingin melanjutkan SMPLB atau SMALB.4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Semua berkas pendaftaran harus mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari orang tua atau wali sah siswa.5. Kartu Keluarga (KK)
Calon mahasiswa wajib melampirkan kartu keluarga untuk mengetahui tempat tinggal mahasiswa tersebut. Surat kewajiban penuh atau perjanjian integritas
Orang tua atau wali calon peserta didik harus menandatanganinya untuk memastikan kebenaran informasinya dan bersiap menghadapi hukuman jika terbukti palsu. Surat ini harus ditandatangani dan distempel oleh orang tua. Formatnya dapat diunduh dari website PPDB.
Demikian informasi mengenai persyaratan, jadwal dan cara mendaftar PPDB Jabar 2024, semoga membantu!
*Artikel ini ditulis oleh Fadila Khairina Fachri, Praktisi Tersertifikasi Kampus Merdeka yang mengikuti Program detikcom. Saksikan video “Pemprov DKI Abaikan Siswa yang Bisa Terapkan KK ke PPDB” (fay/fyk)