Jakarta –

Read More : Susul Korsel-Jepang, Generasi Muda Vietnam Mulai Malas Nikah gegara Ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, revisi turunan dari UU Kesehatan terbaru. Aturan baru tersebut ditandatangani pada 26 Juli 2024.

Penegasan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi dorongan bagi pemerintah untuk memulihkan sistem kesehatan di Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 – 1072 artikel dalam 656 halaman. Salah satu artikelnya membahas tentang Tenaga Medis Warga Negara Asing (WNA).

“Penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan asing meliputi: lulusan dalam negeri; atau lulusan luar negeri,” sesuai aturan yang diterbitkan Selasa (30/7/2024). Ketentuan mengenai tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing yang dapat berpraktik di Indonesia berlaku bagi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga medis spesialis, serta bagi tenaga kesehatan yang mempunyai tingkat kompetensi tertentu bagi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). ). ) 8 Kerangka kualifikasi nasional Indonesia sesuai dengan (delapan) jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing dan tenaga kesehatan warga negara asing tidak diperbolehkan berpraktik secara mandiri dan harus mengikuti aturan praktik profesi. Digunakan di Indonesia. Pelayanan kesehatan, serta persyaratan lain berdasarkan undang-undang.

Berikutnya: Peraturan Tenaga Kesehatan Bagi Tenaga Medis dan Mahasiswa Pascasarjana Luar Negeri

(mencapai kesuksesan)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *