Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemengkeu) menyatakan pajak yang dipungut pemerintah akan dikembalikan kepada masyarakat. Hal ini merespons maraknya penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai (TVA) menjadi 12% pada tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Pekerjaan Umum DJP Dwi Astuti mengatakan, buah dari kebijakan kenaikan PPN akan diberikan kepada masyarakat melalui berbagai bantuan (banso) dan subsidi.
Dikatakannya, “Hasil dari kebijakan perubahan tarif PPN adalah Bantuan Langsung (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan dikembalikan kepada masyarakat. Berbeda-beda seperti subsidi perguruan tinggi, subsidi listrik, elpiji 3kg, subsidi BBM, subsidi pupuk,” kata Dwi kepada detikcom kemarin.
DJP juga mengingatkan, pemerintah menaikkan ambang batas penghasilan dari 50 juta menjadi 60 juta yang dikenakan pajak minimal 5%. Selain itu, PPh badan bagi wajib pajak UMKM orang pribadi dengan omset sampai dengan 500 juta dibebaskan yakni 0%.
Ia mengatakan, “Hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok kelas atas dan bawah di Rwanda. ”
Sebaliknya, Dowi mengatakan sebagian besar barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat tidak dikenakan PPN sehingga tidak akan terkena dampak kebijakan tersebut.
Barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN meliputi barang kebutuhan pokok seperti beras, padi-padian, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran, serta asuransi kesehatan, sosial dan keuangan antara lain; , jasa pendidikan, jasa transportasi, jasa ketenagakerjaan.
“Pembebasan PPN berarti kebutuhan masyarakat banyak tidak terdampak dengan kebijakan ini,” ujarnya. (acd/acd)