Jakarta –
Read More : Cerita Warga Singapura yang Sudah Doyan Makan Serangga Sejak 2015
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menilai perlu adanya kejelasan lebih lanjut mengenai layanan kesehatan premium menyusul usulan Kementerian Keuangan terkait kenaikan PPN sebesar 12 persen. Dia mengatakan kenaikan satu persen saja bisa mempengaruhi komponen harga hingga 20 persen.
“Masyarakat yang sakit dan butuh pelayanan, haruskah bayar pajak di sini? Nah, ini pelanggaran HAM, dan mungkin nanti harganya akan lebih tinggi, ini yang pertama. Kedua, bagaimana dengan pasien BPJS, padahal pasien dipromosikan menjadi VIP “Akses VIP sudah dibatasi sehingga masih sangat berat bagi pasien BPJS,” kata Presiden ARSI Iing Ichsan Hanafi kepada ANTARA, Selasa. (17/24/2024).
Iing menambahkan, jika dikenakan PPN 12 persen maka bebannya hanya pada biaya kamar, bukan pada obat-obatan dan fasilitas pendukung kesehatan. Di sisi lain, kelompoknya menentang PPN, dan memberikan masukan mengenai kebijakan tersebut serta menyampaikan pernyataan tertulis.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan membuka peluang terkait pelayanan kesehatan rumah sakit dan sekolah Premium atau internasional yang dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12% berlaku mulai 1 Januari 2025.
Oleh karena itu, kami juga akan membayar kelompok harga barang dan jasa yang merupakan barang kategori premium, seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan mahal berstandar internasional, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani. Saksikan video “Video: Respon Kemenkes terhadap kenaikan pajak menjadi 12% juga ditujukan pada sektor kesehatan” (kna/kna)