Jakarta –
Jasa parkir mobil atau parkir valet termasuk dalam objek pajak di Jakarta. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mendefinisikan istilah ‘pajak parkir’ sebagai ‘pajak parkir’. Mengubah pajak barang dan jasa tertentu atas jasa parkir.
Kepala Pusat Data dan Informasi Bapenda Mall Jakarta Maurice Denny mengatakan, D.K. Sistem ini untuk mengatur dan menata sistem perpajakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta. Dengan demikian, sistem perpajakan daerah bisa maksimal
“Jasa Parkir termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa tertentu yang selanjutnya disebut PBJT, yaitu pajak yang dibayar oleh konsumen akhir atas penggunaan barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan jasa tertentu Terdapat barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau dialihkan kepada konsumen akhir, kata Morris dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).
Berdasarkan Pasal 48 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, parkir valet termasuk dalam item layanan parkir PBJT. Demikian pula pengendara yang menggunakan jasa parkir valet juga dikenakan pajak
Aturan ini tidak hanya berlaku bagi pusat perbelanjaan, hotel, atau tempat umum yang menyediakan layanan valet, namun juga tempat parkir pribadi yang menyediakan layanan tersebut. Pengguna jasa parkir valet dikenakan kewajiban membayar pajak yang secara otomatis ditambahkan pada nilai jasa valet yang diberikan.
Besaran tarif pajak parkir valet
Tarif pajak jasa parkir valet diatur dalam Pasal 53 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Disebutkan, tarif PBJT untuk pelayanan makanan dan/atau minuman, pelayanan hotel, pelayanan parkir, serta seni dan hiburan ditetapkan sebesar 10%.
Artinya, setiap pengguna jasa parkir valet di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10% dari biaya parkir valet yang harus dibayarkan karena termasuk dalam item layanan parkir PBJT.
“Pastikan nomor ini dikonfirmasi bagi yang menggunakan jasa valet di Jakarta. Dukung juga penegakan pajak agar pembangunan daerah yang dilakukan pemerintah bisa berjalan lancar,” kata Morris. (acd/acd)