Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) telah meluncurkan pabrik kosmetik ilegal di bekas wilayah Cipotut Tangang Selatan di Bentene. Kepala BPOM Taruna Iker mengatakan pabrik itu melanggar aturan karena tidak memiliki nomor izin bisnis (NIB).

Read More : Komentar IDI soal Heboh 300-an Calon Dokter Spesialis Depresi-Ingin Akhiri Hidup

Home Factory tidak memenuhi standar produksi yang baik dan menggunakan bahan baku berbahaya untuk menjual produk kosmetik. Beberapa bahan, seperti hidrokuinon, dexametesone, clindamicin dan tritineine.

“Misalnya, produk ilegal ini mengandung hidrokuinon, salah satu penyebab atopi.

Konten Tritinein benar -benar dapat memengaruhi lelucon. Namun, menurut kadet, penggunaan pengabaian dapat ‘bergantung’ kulit dengan zat -zat ini.

Clindamin adalah jenis antibiotik yang tidak boleh digunakan secara diabaikan. Tuna mengatakan bahwa penggunaan antibiotik dokter tanpa memotong resep dapat mengungkapkan resistensi antibiotik.

“Kandungan deksametesone sebenarnya adalah turunan steroid anti -inflamasi yang cocok untuk pembengkakan dan jerawat,” kata Tuna.

“Tetapi jika sistem tubuh diserap, efeknya dapat menyebabkan penyakit ginjal. Ini juga dianggap sebagai penyebab kanker,” katanya.

Pabrik Kosmetik Ilegal mempekerjakan sekitar 40 karyawan dan kapasitas produksinya adalah 5000 produk sehari. Omset yang diperoleh oleh pabrik dalam waktu satu bulan dapat mencapai RP1 miliar.

Pada saat ini, para pejabat penjahat perempuan dengan seseorang, termasuk K dan IKC, ditangkap lebih awal. Kedua penjahat telah terancam dengan maksimal 12 tahun penjara atau denda RP.

Dia berkata, “Itu tidak hanya mempengaruhi kesehatan rakyat, tetapi juga mempengaruhi dampak dampak ekonomi dan kantong masyarakat, karena itu adalah bentuk penipuan.”

Video Check “Video: Ribuan kosmetik ilegal ditempati oleh BPOM, nilainya Rp. Lebih dari 31,7 miliar” (NAF/KNA)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *