Jakarta –

Read More : Apa Itu Video Viral Opa Ambon yang Ramai Dibahas Netizen

Grab Indonesia sebagai salah satu aplikasi ojek online menanggapi keluhan para pengemudi ojek online (Ojol) tentang pengurangan biaya pendaftaran sebesar 30%. Public Relations Manager Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan besaran biaya layanan yang dikenakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tirza mengatakan, penerapan potongan biaya ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perhubungan No. dijalankan bersama dengan Aplikasi.

“Beban layanan atau biaya sewa aplikasi yang ditetapkan oleh Grab Indonesia telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022,” kata Tirza kepada detikcom, Rabu (15 Januari 2025).

Tirza menjelaskan, biaya layanan merupakan bentuk pembagian keuntungan antara Grab dan Mitra Pengemudi dalam memberikan layanan transportasi kepada konsumen. Sebagian dari biaya layanan ini dibayarkan untuk mendukung permintaan dan membantu mengembangkan kapasitas pengemudi ojek melalui berbagai inisiatif.

Pertama, dukungan operasional berupa layanan pengaduan GrabSupport 24/7, tim tanggap kecelakaan 24/7, pusat edukasi GrabAcademy, Grab Driver Lounge, Grab Driver Center, Grab Excellence Center serta layanan biaya pengiriman Cashless.

Kedua, program strategis untuk mengembangkan kapasitas mitra driver seperti GrabBenefits, Program Beasiswa GrabScholar, Dana Apresiasi, Insentif, Program Kelanjutan Kelas Bisnis.

Lalu ada asuransi kecelakaan untuk melindungi mitra berkendara, tambah Tirza.

Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, potongan tarif di atas 30% melanggar ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor. Transportasi. Pengiriman Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pokok-pokok Perhitungan Biaya Penggunaan Sepeda Motor Pelayanan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dibuat dengan aplikasi. Dalam aturan tersebut, potongan biaya pengajuan ojek ditetapkan maksimal 20%.

“Berkali-kali kami dari Ikatan Pengemudi Transportasi dan Jasa Online Indonesia memprotes keras penurunan biaya pendaftaran yang sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan peraturan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan RI sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. .

Igun menjelaskan, yang terjadi sebenarnya di lapangan, tingkat pemotongan aplikasi yang diterapkan kedua perusahaan aplikasi besar itu lebih dari 20%, bahkan lebih dari 30%. Sayangnya, belum ada sanksi lebih lanjut dari pihak regulator maupun Kementerian Perhubungan terkait permasalahan tersebut. (acd/acd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *