Jakarta –

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji laporan keuangan PT Indofarma Tbk dan PT Kimia Farma Tbk tahun 2019-2023. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah OJK menemukan tanda-tanda penipuan yang dilakukan perseroan

Direktur Eksekutif Pasar Modal, Pengawasan Keuangan Derivatif, dan Pertukaran Karbon yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner OJK, Inerno Djadi mengatakan timnya siap memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran. OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Tentunya kami sedang mengkaji laporan keuangan Indofarma dan Kimia Farma periode pelaporan keuangan 2019-2023. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN. Tentu saja jika ada pelanggaran pasti kami akan lakukan. .Menjatuhkan sanksi.” kata Inerno dalam konferensi pers RDK OJK yang disiarkan secara online, Senin (10/6/2024).

Inarno menegaskan, timnya sudah melakukan proses pemeriksaan. Ia mengimbau pasar modal, khususnya emiten, menerapkan prinsip keterbukaan dan tata kelola yang baik.

“Kami mengingatkan emiten untuk mengedepankan prinsip keterbukaan dan menerapkan tata kelola yang baik. Dan OJK telah mengatur keterbukaan terhadap seluruh peraturan emiten dan tata kelola, misalnya peraturan fungsi audit internal dan komite audit perusahaan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil beberapa proses yang mengindikasikan adanya penipuan/kerugian yang dilakukan oleh PT Indofarma Tbk dan anak usahanya PT IGM. Kondisi tersebut mengakibatkan kerugian terindikasi sebesar Rp294,77 miliar dan kemungkinan kerugian sebesar Rp164,83 miliar.

“Permasalahan tersebut menimbulkan potensi kerugian sebesar Rp294,77 miliar dan Rp164,83 miliar,” lapor BPK dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS) Tahun 2023, Kamis (6/6/). 2024).

Berdasarkan penelusuran BPK, Indofarma dan anak usahanya terlibat dalam pinjaman online alias Pinzol. Namun, tidak dirinci ke lembaga kredit mana Anda berhutang atau nilai pinjaman yang diterima. (RRD/RIR)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *