Jakarta –

Read More : Raffi Ahmad Heran Disebut Jadi ‘Makelar Jabatan’: Ada-ada Aja!

Artis Nikita Mirzani mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Kamis (12/09/2024). Nikita Mirzani datang bersama pengacaranya Fahmi Bakhmid untuk membuat laporan.

Namun Nikita Mirzani tak menyebut siapa yang dikeluhkannya kali ini. Fahmi Bakhmid menyatakan, apa yang diberitakan Nikita Mirzani dibenarkan secara individu.

Alhamdulillah Niki datang lagi, datangi Polres Metro Jakarta Selatan. Ada yang lapor, tanya ke penyidik. Banyak alasannya, ada UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, KUHP, ada pidana khusus. terlapor ada orang, satu orang, tapi “mengerikan,” kata Fahmi Bahmid dan Nikita Mirzani kepada Polres Jakarta Selatan, Kamis (12/09/2024).

“Satu keluarga,” kata Nikita Mirzani

Nikita Mirzani mengaku sangat marah. Diakui Nikita, awalnya dia merasa tenang selama dua tahun karena tidak ada masalah, hingga hari ini akhirnya dia kembali ke kantor polisi.

“Sudah dua tahun saya tidak ke kantor polisi, hidup saya sudah tenang. Saya datangi dan lapor orang. Pokoknya jangan tunggu lama-lama,” kata Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dengan hati-hati menyembunyikan sosok yang diumumkannya. Ia menegaskan, ketika membuat laporan, itu artinya dia sangat serius.

“Nanti kamu akan tahu, tidak butuh waktu lama. Jika saya mengajukan permohonan, maka masalahnya serius. Jadi sesuai SOP akan cepat. Aku kesal karena wajahku dibandingkan dengan wajah binatang. mukanya,” ujar Nikita Mirzani.

“Tunggu, ini berminggu-minggu. Ini urusan penting, prosesnya akan lebih cepat,” imbuhnya.

Fahmi Bahmid mengatakan, laporan ini dikenakan denda yang cukup tinggi. Jika pria tersebut menjadi tersangka, ia terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.

“Ini wajib lapor. Kalau dibiarkan kurang ajar, akan dipidana. Saya kasih tahu, pidananya minimal 5 tahun, kalau terbukti dipidana minimal 5 tahun dan maksimal 5 tahun. 15 tahun,” pungkas Fahmi Bakhmid. Simak Video “Polisi Selidiki 22 Orang Berpengaruh Propaganda Judo, Termasuk Nikita Mirzani” (pus/nu2)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *