Jakarta –
Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (DJP) mencatat pendapatan unit usaha ekonomi digital per 30 Juni 2024 sebesar Rp 25,88 triliun. Angka tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Perdagangan Sistem Elektronik (PMSE). ), cryptocurrency, dan pendapatan dari perusahaan pinjaman online.
Direktur Promosi, Pelayanan, dan Humas Dwi Astuti menjelaskan pemungutan PPN PMSE sebesar Rp 20,8 miliar, pajak cryptocurrency sebesar Rp 798,84 miliar, pajak P2P fintech lending atau pinjaman korporasi sebesar Rp 2,19 triliun, dan kelompok lain yang lolos Pajak yang dipungut atas transaksi pembelian barang. . Jumlah pembelian barang dan/atau jasa melalui Program Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIPP pajak) sebesar Rp2,09 triliun.
Sementara itu, pemerintah telah menunjuk 172 pemangku kepentingan korporasi PMSE sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) hingga Juni 2024. Tidak ada lagi pengangkatan, koreksi/perubahan data maupun penarikan Pemungut PPN PMSE sampai dengan bulan Juni 2024. Dari seluruh pemungut yang ditunjuk, terdapat 159 PMSE yang memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan total Rp 20,8 triliun.
Uang tersebut berasal dari simpanan sebesar Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,90 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, dan Rp3,89 triliun pada tahun 2024, kata Direktur Pelayanan Publik itu. Relasi Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19 Juli 2024).
Hingga Juni 2024, pajak cryptocurrency telah terkumpul hingga Rp 798,84 miliar. Pendapatan tersebut berasal dari pendapatan sebesar Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp331,56 miliar pada tahun 2024. Penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan cryptocurrency ke bursa sebesar Rp 376,13 miliar, dan penerimaan PPN DN atas pembelian cryptocurrency dari konsumen sebesar Rp 422,71 miliar.
Nah, hingga Juni 2024, fintech pajak (P2P lending) juga menyumbang penerimaan pajak sebesar 2,19 triliun rupiah. Penerimaan pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp635,81 miliar pada tahun 2023. Pendapatan pada tahun 2024.
Pajak fintech antara lain PPh 23 bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp270,98 miliar, dan PPN DN deposito berjangka sebesar Rp732,34 miliar .Rp 1,19 triliun.
Penerimaan pajak beberapa badan usaha ekonomi digital berasal dari penerimaan pajak SIPP. Pada Juni 2024, penerimaan pajak SIPP sebesar Rp 2,09 triliun. Penerimaan pajak SIPP berasal dari penerimaan sebesar Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, dan Rp572,17 miliar pada tahun 2024. Pajak SIPP sudah termasuk PPh Rp 141,23 miliar dan PPN Rp 5 triliun. 1.
“Untuk menciptakan dunia usaha (playing field) yang adil dan setara bagi pelaku usaha tradisional dan digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE untuk menjual produk atau memberikan layanan digital kepada konsumen Indonesia dari luar negeri,” jelas Dwi.
Dwi menambahkan, pemerintah akan menjajaki peluang pajak penghasilan bagi pelaku usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas pembelian barang dan/atau jasa melalui penggunaan. Sistem informasi pengadaan pemerintah.
(Kehormatan/Kehormatan)