Jakarta –

Read More : Kata Bos OJK soal Pelantikan Trump, Berimbas ke Ekonomi RI?

Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) angkat bicara menentang desakan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Konferensi nasional tersebut menghadirkan beberapa kamar dagang dan industri.

Wakil Ketua Bidang Kelembagaan Kadin Indonesia Eka Sastra mengatakan permintaan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Peraturan (AD/ART) Kadin Indonesia. Selain itu, upaya penggantian Ketua Munas juga dapat menimbulkan perpecahan dalam organisasi dan menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan bisnis nasional.

“Menindaklanjuti perkembangan informasi mengenai rencana Kadin Indonesia yang akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), kami selaku Pengurus Kadin Indonesia melihat situasi yang mengancam integritas Kadin. organisasi di seluruh Indonesia, peran pemerintah dalam menciptakan mitra strategis ekonomi progresif dan stabilitas,” kata Eka, Jumat (13/9/2024).

Eka menjelaskan, Kamar Dagang dan Industri Indonesia merupakan organisasi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (Kadin UU) dan disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 1 yang berfungsi sebagai wadah para pelaku usaha dan mitra strategis pemerintah. 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Dalam beleid tersebut, Perdana Menteri M Arsjad Rasjid terpilih menjadi Ketua Kadin Indonesia masa jabatan 2021-2026. Arsjad Rasjid terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia masa jabatan 2021-2026, pada 30 Juni 2021, pada Musyawarah Nasional Kadin Indonesia Kedelapan, di Sulawesi Tenggara.

“Dengan demikian, seluruh anggota Cadin baik Kadin Daerah maupun Anggota Khusus berhak menjalankan amanah undang-undang dan melindungi AD/ART dalam kegiatan organisasinya.”

Menurut AD/ART Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Munas hanya dapat diselenggarakan setelah mendapat dua kali teguran tertulis atas pelanggaran prinsip-prinsip didalamnya dan kelalaian. Selain itu, permohonan penyelenggaraan Musyawarah Nasional harus diajukan oleh sekurang-kurangnya separuh kamar dagang dan industri daerah serta separuh anggota luar biasa.

“Sampai saat ini kami selaku Direksi belum menerima surat teguran dari Direksi maupun Ketua Umum terkait adanya pelanggaran. Oleh karena itu kami, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun seluruh anggota, tetap tegar dan bertekad. persatuan,” dan katanya tidak mendukung Munaslub karena melanggar AD/ART,” jelasnya

Eka menambahkan, situasi dan dinamika yang terjadi saat ini merupakan bagian dari perjalanan organisasi. Namun semangat untuk mengedepankan mekanisme AD/ART berdasarkan UU Kadin dan Keputusan Presiden Kadin harus menjadi landasan perjalanan organisasi.

“Kami menghimbau kepada pihak-pihak yang cerdas untuk bersatu padu dan mengedepankan kepentingan organisasi demi pembangunan perekonomian nasional. Jika dunia usaha tidak bersatu, bekerjasama sepenuhnya dan bersinergi dalam semangat Binneka, maka tantangan perekonomian ke depan akan semakin besar. rumit dan mustahil untuk dicapai. Tunggal Ika,” jelasnya.

(hns/hns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *