Jakarta –
Read More : Ini Laporan Kinerja APBN Sampai Akhir Oktober 2024
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Zarof Rikar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung yang namanya dikaitkan dengan kasus suap, dan Ronald Tannur dibebaskan pada Kamis (24/10/2024).
Direktur Cabang Penyidikan (Dirdik) Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qahar mengatakan, pihaknya menyita uang rupee, mata uang asing, dan emas seberat 51 kg. Penggeledahan dilakukan di rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan dan kediaman ZR di Le Meridien Hotel Bali.
Berapa nilai 51 kilogram emas yang disita Kejagung?
Mengutip situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas hari ini (28/10/2024) Rp 1.527.000 per ekor. gram. Saat ini harga emas ukuran 10 gram dijual Rp 14.765.000, dan emas ukuran terbesar yakni Rp 1.000 (1 kg) masih dihargai Rp 1.467.600.000.
Jadi total nilai 51 kg emas milik ZR yang disita Kejaksaan Agung diperkirakan mencapai Rp 74.847.600.000 jika dilihat dari penjualannya.
Sedangkan harga pembelian kembali emas Antam harian adalah Rp 1.377.000 per gram. Seperti diketahui, harga pembelian kembali, jika ingin menjual emas, Antam akan membelinya dengan harga tersebut. Jadi harga pembelian kembali emas seberat 51 kg adalah Rp 70.277.000.000.
Perlu diketahui, penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nilai nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-pemegang NPWP. Namun perlu diperhatikan bahwa nilai di atas hanyalah perkiraan.
Tonton video “MA Tidak Bela Hakim dalam Kasus Ronald Tannur”:
(fdl/fdl)