Jakarta –

Read More : 7 Manfaat Daun Pandan yang Kerap Dijadikan Bahan Masakan

Dalam seminggu, ada dua kasus viral yang tersebar luas di media sosial yang melibatkan video ibu-ibu yang menganiaya anaknya sendiri. Kedua kasus ini terjadi di Bekasi dan Tangsel.

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut apakah sang ibu bisa didakwa secara penuh, apalagi informasi terakhir menunjukkan bahwa yang bersangkutan awalnya ditipu untuk melakukan tindakan pencabulan dengan janji hadiah Rp 15 juta.

Tentu saja kejadian ini menimbulkan rasa kaget dan menjadi pertanyaan banyak negara, mengapa ada orang tua yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. Namun banyak faktor yang melatarbelakangi tindakan tersebut, mulai dari tekanan ekonomi, permasalahan kecanduan (seperti alkohol, narkoba, pornografi), kekerasan dalam rumah tangga, hingga gangguan jiwa yang dialami orang tua,” jelas Deputi Perlindungan Hak Perempuan di DPR. PPPA. Kementerian Perang Susianavati dalam keterangan tertulisnya dikutip detikcom, Senin (6/10/2024).

Namun tentunya dalam menyelesaikan kasus ini perlu dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam untuk mengungkap secara jelas bukti-bukti hukum pemilik akun Facebook ISIS dan memberikan sanksi hukum terhadap akun tersebut. Selain itu, berdasarkan ketentuan DP2AP3KB, Pemerintah Kota Tangsel juga wajib memberikan bantuan yang baik kepada Ibu R (22) dan anaknya yang menjadi korban,” kata Ratna.

Menurut dia, merujuk pada Pasal 48 KUHP, seseorang yang melakukan tindak pidana karena paksaan tidak dapat dihukum. Oleh karena itu, penyidik ​​harus mencari pemilik akun Facebook IS untuk mengetahui ada atau tidaknya upaya pemaksaan.

“Dalam konteks yang lebih luas, sindikat eksploitasi seksual anak sebagai kejahatan terorganisir seringkali menggunakan berbagai penipuan, ancaman dan kekerasan untuk membujuk seseorang melakukan tindakan seksual terhadap anak. Eksploitasi seksual terhadap anak ini merupakan kejahatan yang tidak hanya menjadikan anak sebagai objek seksual, namun terdapat motif “yang kedua adalah untuk memperoleh keuntungan moneter yang luar biasa. Jika dari hasil pemeriksaan Ny. R merupakan korban kejahatan seksual terhadap anak, maka posisinya tidak bisa ditetapkan sebagai pelaku, melainkan sebagai korban,” kata Ratna.

Ratna mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat setiap harinya dan upaya penanggulangannya belum maksimal, termasuk terbatasnya sumber daya manusia (SDM) dan anggaran. “Kami berharap dengan dibentuknya layanan khusus perempuan dan anak di kepolisian, berbagai kasus perempuan dan anak dapat membantu penyelesaian kasus dengan lebih baik, perempuan yang memiliki anak dapat terlindungi dan Indonesia maju,” kata Ratna. Tonton video Kemenkes: Anak-anak lebih rentan terkena demam berdarah dibandingkan orang dewasa (naf/naf)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *