Jakarta –
Read More : Irish Bella Dukung Ammar Zoni Jalani Proses Rehabilitasi
Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa resmi menolak permohonan cerai dan talak yang diajukan Andre Taulany terhadap istrinya Rien Wartia Trigina alias Erin. Keputusan itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, pada Selasa (24/9/2024).
“Majelis juri menolak permohonan pemohon,” kata Ummi Azma kepada wartawan.
Alasan penolakan permohonan tersebut karena sengketa yang dituduhkan Andre tidak diungkapkan. Majelis hakim menegaskan bahwa klaim terkait perselisihan dan perselisihan yang sedang berlangsung tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Majelis berpendapat dalil-dalil adanya rangkaian perselisihan dan argumentasi tidak diajukan,” kata Ummi Azma. Coba saya lihat. ”
Menurut hakim, permasalahan Andre Taulany dan Erin hanya terkait kurang komunikasi sehingga alasan cerai yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perkawinan.
Akibat pertimbangan itu, calon dan tergugat harus menghadapi kekurangan komunikasi. Alasan itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 19 surat tersebut. .Peraturan Nomor 9 Tahun 1975, terlampir pada Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam,” jelas Ummi Azma.
Meski permohonan cerai mereka ditolak, baik Andre maupun Erin masih punya kesempatan mengajukan banding hingga 4 Oktober 2024. Jika tidak ada banding, maka status perkawinan mereka tetap sah.
Keputusan ini tidak akan mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa adanya upaya banding pada hari keempat, tutupnya. Tidak, Oktober 2024, mereka akan tetap menikah secara sah sebagai pasangan.
Sekadar informasi, Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina menikah pada 17 Desember 2005 dan dikaruniai tiga orang anak. Andre mengajukan gugatan cerai pada 4 April 2024. Simak video “Video Permohonan Cerai Ditolak Andre Taulany Ajukan Banding” (ahs/dar)