Jakarta-
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap pabrik obat alami ilegal yang tidak mematuhi aturan. Menurut Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI, pabrik obat alami yang berlokasi di Kabupaten Kampar, Kabupaten Ria ini memproduksi obat alami campuran bahan kimia obat (BKO).
Sesuai aturan yang berlaku saat ini, produksi obat berbahan dasar alam tidak dapat digabungkan dengan BKO. Penggunaan BCO sebaiknya dilakukan di bawah pengawasan dan konsultasi dokter.
“Agen yang memproduksi obat bahan alam tidak memiliki izin edar dari Badan POM dan tidak memenuhi standar keamanan, persyaratan, persyaratan keamanan dan manfaat serta persyaratan mutu,” kata Taruna Ikrar, Jumat (18/10/2024).
Obat alami yang ditemukan adalah Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Cap Jago Joyokusumo untuk Sakit Asam Urat.
Menurut Taruna, obat alami yang telah diproduksi BKO berupa deksametason, parasetamol, dan piroksikam. Obat alami ini jika dijual bebas dan digunakan sembarangan akan menimbulkan efek samping yang berbahaya bagi penggunanya.
“Penggunaan obat-obatan alami atau BCO tanpa izin sangat berbahaya bagi kesehatan. Misalnya deksametason, parasetamol, dan piroksikam dapat menimbulkan efek samping seperti gangguan pertumbuhan, gangguan hormonal, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati,” jelas Taruna.
“Mengerikan sekali membayangkan masyarakat kita menggunakannya dan menimbulkan dampak seperti itu,” lanjutnya.
Taruna menilai pabrik ilegal tersebut mampu memproduksi obat alami selama 9 bulan. Kapasitas produksi pabrik mencapai 2.400-4.800 botol per bulan.
Berdasarkan aturan yang berlaku dalam UU No.1. Pelanggar Kesehatan 17 Tahun 2023 terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pelakunya saat ini sedang dicari. Saksikan video “Video: Kepala BPOM Bahas Tujuan Ketahanan Pangan 2030” (avk/naf)