Jakarta –

Read More :

Ammar Joni divonis 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ammar Joni divonis 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena Pasal 114(1) UU Narkotika.

Bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu divonis 12 tahun penjara karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Berdasarkan keterangan Akri, Ammar mengaku mengambil uang dari temannya yang juga pengedar narkoba Ammar Joni dan membagi keuntungan penjualan narkoba menjadi dua.

Pengacara Ammar Joni, Jon Mathias mengatakan, kliennya tidak mengetahui uang yang dipinjamnya untuk operasi narkoba. Namun, ia mengaku Ammar Joni mengenal Akri di Lapas Sipinong.

“Saat di Lapas Sipinong, dia tahu Ammar keluar duluan. Akri keluar sebulan kemudian. Lalu Akri datang ke rumah Ammar untuk bekerja,” kata John Mathias di Rumpi: No Secret Studio, Jalan Kapten P. Tendian, Jakarta Selatan , Kemarin.

Namun saat itu Ammar Joni juga sedang tidak bekerja karena keluar dari penjara. Selain itu, Ammar merawat ayahnya yang sakit.

Ammar bilang dia tidak bisa membantu Joe, tapi Akri terus datang. Akhirnya Akri datang ke desa dengan membawa pinjaman usaha.

“Beberapa hari kemudian bisnis pala di desa kembali ke BAP. Ammar biasanya mudah kasihan, bahkan sulit keluar dari penjara. Dia diberi uang dan dijanjikan (keuntungan),” ujarnya.

Beberapa hari kemudian transfer (Rp 5 juta) dijadikan alat bukti oleh jaksa, namun dikaitkan dengan pengakuan Akri, jelas Joan Mathias.

Jaksa Penuntut Umum Khareja Mohamad Thizer menjelaskan soal Ammar Joni yang terlibat peredaran narkoba.

“Ucapan (tuntutan) Ammar Joni dalam dakwaan pecandu narkoba yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkoba tersebut berdasarkan fakta hukum selama persidangan,” kata Jaksa Penuntut Umum Khareja Mohamad Theizer usai persidangan, Selasa (16/7/). . 2024).

Ammar mengatakan Joni mendapat penghasilan dari penjualan narkoba. Namun, belum ada rincian mengenai penjualan barang ilegal tersebut.

“Keuntungan (keuntungan). Jadi dari penghasilan Ammar Joni dari jual beli narkoba, keuntungannya dibagi dua. Pertama mendapat keuntungan Rp5 juta, kedua keuntungan mendapat 5 gram. Sabu gratis,” kata Khareja. Saksikan video “Respon Jaksa atas Pertanyaan Pengacara Soal Penilaian Ammar Zoni” (Pus/Dar).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *