Jakarta –
Read More : Tottenham Kalah Lagi, Rekor Memalukan 113 Tahun Lalu Terulang
Sekelompok siswa SMK Linga Kenkana Dipok yang sedang melakukan perjalanan dalam rangka perpisahan sekolahnya melaporkan kabar duka. Bus yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan dan banyak siswa yang meninggal.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu (11/5/2024) di Jl Raya Kampung/Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Dalam kecelakaan maut tersebut, 5 kendaraan tewas yakni Bus Trans Putera Fajar berplat AD 7524 OG, Daihatsu Ferosa D 1455 VCD, dan 3 unit sepeda motor.
Humas Polda Jabar Jules Abraham Abast mengatakan, kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 18.45 WIB. Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG saat itu sedang dalam perjalanan dari Bandung menuju Subang.
Kecelakaan bermula saat bus melintas di tengah jalan.
Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, Trans Putera Fajar AD-7524-OG yang datang dari arah Selatan menuju Utara berbelok ke kanan dan menabrak mobil Feroza yang sedang berjalan di jalan tersebut. , saat menghubungi Komisaris Jules Abraham Abast, Sabtu (11/5/2024).
Jules mengatakan, setelah bus terguling dan menabrak mobil, mobil tersebut terbalik dan menabrak tiga sepeda motor di pinggir jalan.
“Bus tersebut berbelok ke kiri dan menabrak ban kiri hingga menabrak tiga kendaraan roda dua di pinggir jalan,” ujarnya.
Bus berhenti setelah menabrak tiang di pinggir jalan Subang-Bandung, seberang Masjid As Sa, tambah Jules.
Laporan terakhir menyebutkan 11 orang tewas, sementara sejumlah lainnya luka-luka. Sementara pengemudinya mengalami luka berat dan bus tersebut tidak memiliki SIM
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun angkat bicara soal kecelakaan serius ini. Mereka mengatakan standar pengujian kebugaran bus akan habis masa berlakunya pada akhir tahun 2023.
Saat ini Ditjen Humas sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melanjutkan pengusutan menyeluruh atas kejadian tersebut. Sesuai permintaan Mitra Darath, bus tersebut kedapatan tidak memiliki izin lalu lintas dan berstatus pemeriksaan berkala. Per 6 Desember 2023 habis masa berlakunya,” kata Kabag Hukum dan Humas Dirjen Perhubungan Darat Aznal dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).
Polisi masih menyelidiki kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang terbalik setelah menabrak kendaraan yang melintas di kawasan Siyater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Polisi mempertanyakan pengelolaan bus tersebut.
Perbaikan mobil harusnya dilakukan oleh diler melalui KIR, perawatan umum, bengkel. Makanya semua akan kita panggil,” kata Komandan Lalu Lintas Polda Jabar Wibowo kepada detikcom, Minggu (12/5/2024) dini hari. . Tonton video “Kecelakaan Bus Subang, Mungkin Tersangka Lebih dari Satu” (sym/sym)