Jakarta –

Read More : Kecuali X, Platform Digital Komitmen Jaga Ruang Digital di Pilkada 2024

Faisal Basri, ekonom senior INDEF, mengkritik rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Menurut dia, pajak terhadap industri batu bara harus ada kenaikan, karena kenaikan PPN akan menambah beban masyarakat.

Faisal awalnya menyebutkan bahwa pemerintah kini menawarkan insentif kepada dunia usaha secara agresif, namun hal ini malah menambah beban masyarakat. Ia juga menyebut rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% tidak efektif karena tambahan penerimaan negara diperkirakan kurang dari Rp 100 triliun.

“Jadi kawan-kawan, apa jadinya kalau korporasi besar diberi insentif sambil mengalihkan beban ke rakyat, hampir bisa dipastikan PPN naik sampai 12%, tidak termasuk barang dan jasa barang dan jasa dikecualikan atau apa judulnya “Kalau ini salah, Bayangkan, tambahan pendapatan pertumbuhan 11% hingga 12% tidak sebesar Rp 100 miliar,” kata Faisal dalam debat bertajuk “Kemandirian dan Moralitas Politik Pemimpin Bangsa”, Senin (19/8/2024). .

Menurut Faisal, jika pemerintah berencana menambah penerimaan negara, maka produk batu bara harus dikenakan pajak ekspor. Menurut Faisal, negara bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 triliun dengan mengenakan pajak ekspor.

Faisal mengatakan, sayangnya pemerintah tidak mengambil opsi tersebut. Ia mengatakan, hal tersebut menjadi bukti bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jauh dari prinsip moral yang ideal.

Padahal, kalau kita mengenakan pajak ekspor batu bara, bisa mencapai Rp 200 triliun. Nah, apa itu moral sense, prinsip moral sensenya jauh sekali dari apa yang kita lihat di zaman Pak Jokowi, katanya. dia menjelaskan

Sebelumnya, menurut catatan Detikcom, tarif PPN di Indonesia sebesar sebelas persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Informasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berbunyi telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021.

Namun pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025. Berdasarkan klarifikasi UU HPP 7 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 7 ayat 1) huruf b, tarif pajak sebesar 12 persen tidak akan berlaku sebelumnya. 1 Januari 2025. Suara aslinya sebagai berikut:

“Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku sebelum tanggal 1 Januari 2025.”

Soal masa berlakunya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlanga Hartarto mengatakan hal itu merupakan hak pemerintahan selanjutnya. Dia mengatakan, PPN juga akan dimasukkan dalam undang-undang APBN.

“Soal PPN itu UU HPP, selama ini yang tertulis di UU HPP. Tapi apapun keputusan pemerintah, maka pemerintah akan memasukkannya ke dalam UU APBN (2025). UU APBN, Angka PPN, bisa mengambil kebijakan terkait,” ujarnya, Jumat (22/3/2024). (FDL/FDL)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *