Jakarta –
Read More : Barcelona Menang karena Pantang Menyerah
Jumlah korban pemutusan kontrak kerja (PHK) hingga Desember 2024 sebanyak 80 ribu orang. Jumlah ini berpotensi bertambah karena ada puluhan perusahaan yang melakukan PHK.
Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel), jumlah perusahaan tersebut mencapai 60 perusahaan. Noel menilai kondisi tersebut cukup serius.
“(Jumlah PHK) 80 ribu. Belum lagi kemarin saya ngobrol dengan beberapa teman, ada sekitar 60 perusahaan yang melakukan PHK, dan itu sangat menakutkan lho,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Perhubungan. Tenaga Kesehatan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).
Terkait syarat PHK, Kementerian Tenaga Kerja menyebut ada Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional yang beranggotakan pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Lembaga ini menilai perlu mengkaji kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor. Sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 banyak diprotes pengusaha karena memudahkan masuknya produk impor ke dalam negeri.
Berdasarkan Satudata Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah angkatan kerja mencapai 67.870 orang pada periode Januari-November 2024. Provinsi DKI Jakarta menduduki peringkat pertama dengan jumlah PHK sebanyak 14.501 orang atau setara 21,37%. 5 provinsi dengan jumlah korban PHK tertinggi Januari-November 2024:
1. DKI Jakarta sebanyak 14.501 orang. Jawa Tengah sebanyak 13.012 orang3. Banten sebanyak 10.727 orang4. Jawa Barat sebanyak 9.510 orang5. Jawa Timur sebanyak 3.757 orang (ily/ara)