Jaket –
Read More : Mantan Pramugari Bongkar Modus Pencurian di Pesawat
Jumlah korban (PHK) meningkat untuk mengakhiri pekerjaan. Melalui pekerjaan BPJ, pemerintah menawarkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melalui program ini, korban pemecatan dapat menerima gaji 6 bulan. Begitu banyak, jumlahnya 60% dari gaji.
Yang mengatakan di Republik Indonesia 2025. Peraturan Pemerintah Tahunan sekitar 2021 Perubahan dalam Peraturan Pemerintah, mengenai penyelenggara pekerjaan kerja.
“Manfaat JKP diberikan kepada peserta dengan akhir pekerjaan, berdasarkan perjanjian kerja yang tidak terbatas atau dalam perjanjian kerja tertentu”, 19. Pasal 19. Tulisnya pada hari Kamis (025/15/2012).
19. Dalam Pasal 3 paragraf, tunjangan JKP dapat muncul setidaknya 12 bulan setelah pekerjaan BPJS 24 waktu nyata dari waktu kalender.
Manfaat upah untuk menerima korban adalah 60% dari gaji. Istirahat terpanjang akan menerima gaji selama 6 bulan.
21. Angka 2. Jumlah yang digunakan sebagai dasar untuk pembayaran tunai adalah gaji akhir karyawan yang dilaporkan oleh karyawan EPP dan merupakan gaji terakhir dari karyawan yang tidak melebihi tingkat gaji yang ditentukan.
Namun, Pasal 2 (3) menjelaskan bahwa jumlah JKP akan dimasukkan dalam JKP RP. 5 juta. Jika gaji karyawan lebih dari RP. 5 juta, masih akan menghitung RP. 5 juta.
Pemerintah juga mengatur kriteria yang tidak mendukung JKPS, yaitu pengunduran diri, total pensiun dan staf yang sekarat. (HOR / RD)