Jakarta –

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan telah melarang 3.367.632 akses konten game online (judol) mulai 1 September 2024.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI. Perlawanan ini dicapai dengan bekerja sama dengan kelompok yang berbeda.

“Untuk perjudian online, mulai 1 September kami menghentikan akses lebih dari 3.367.632 konten perjudian melalui kerja sama dengan berbagai instansi terkait,” kata Budi Arie, di Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Secara total, Kemenkominfo mengendalikan dengan mencegah berita buruk khususnya perjudian sebanyak 3,6 juta konten buruk pada periode 2023 hingga 2024.

Budi Arie mengatakan Laporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan pada tahun 2023 omset perjudian online mencapai 327 triliun. Menurut dia, jika pemerintah tidak bertindak maka pada tahun 2024 akan mencapai Rp 900 triliun.

Judi online penting karena tahun 2017 hanya Rp 2 triliun. Bayangkan dalam 6 tahun meningkat 150 kali lipat. Jadi kalau kita tidak berbuat apa-apa mencapai Rp 900 triliun,” ujarnya.

Untuk tahun 2024, menurut data PPATK akan terjadi penurunan signifikan hampir 50% jumlah masyarakat yang mengakses situs judi online. Jumlah dana masyarakat di situs judi online juga dilaporkan turun menjadi Rp 34,49 triliun.

“Kami Kominfo masih bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia (BI), yang kami lakukan adalah sistem pembayarannya karena sistem pembayarannya, kalau sistem pembayarannya berfungsi, maka kita bisa menangkap (judi online) banyak,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh pelaku usaha dan penyelenggara sistem ketenagalistrikan (PSE) telah diminta membuat perjanjian mengikat yang menyatakan tidak akan melakukan aktivitas perjudian online di sistem ketenagalistrikan. Oleh karena itu, jika ikut maka tanda registrasi PSE akan dicabut.

Begitu pula dengan pengelola bank online (pinjol) yang terkait dengan perjudian online. Tim akan bekerja sama dengan OJK, dan tidak segan-segan mengenakan denda untuk menutup utang tersebut.

“Masalah perjudian online menghancurkan perekonomian negara, perekonomian masyarakat, dan perekonomian keluarga. Terlalu banyak keluarga yang terpisah karena perjudian online,” kata Budi Arie.

Karena itu penghapusan perjudian online tidak bisa setengah-setengah, harus sama. Karena ini berdampak pada perekonomian negara. Kalau perjudian online dibiarkan maka impian Indonesia Emas tidak akan terwujud. 2045 tidak akan terjadi, ” lanjutnya.

Lihat juga Video: PANDI menemukan 29 ribu URL game online, sebagian besar di situs camping.

(shc/kilogram)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *