Jakarta –
Read More : Negara-negara Ini Kasih Travel Warning ke Thailand dan Myanmar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari semula 11% menjadi 12% hanya akan menimbulkan tambahan harga kurang dari 1%, jadi bagi konsumen cukup 0,9%. persentase kenaikan harga.
“Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen,” tulis DJP dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/12/2024) sekaligus memaparkan rumus penghitungan klaim sebagai berikut.
Selisih harga baru dikurangi harga lama dibagi harga lama dikali 100% (Harga Lama Terkena PPN 2024 11% dan Harga Baru Terkena PPN 2025 12%) memberikan contoh perhitungan:
Sekaleng minuman berkarbonasi berharga AMD 7.000. Sekarang PPN masih 11%, akan dikenakan tambahan 770 rubel.
Jadi kalau PPN naik jadi 12% berarti ada Rs 840.
Jika dihitung dengan rumus di atas, maka hasilnya selisih harga hanya sebesar 0,9%.
Kalau bicara inflasi, menurut perhitungan Pemerintah, inflasi saat ini berada di bawah 1,6%.
“Inflasi akan tetap rendah sesuai target APBN 2025 pada kisaran 1,5%-3,5%. Oleh karena itu, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak akan menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan,” kata DJP dalam keterangannya.
Jika ditilik kembali, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 tidak akan menyebabkan kenaikan harga barang/jasa dan tergerusnya daya beli masyarakat. Merujuk pada masa kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022, dampaknya terhadap inflasi dan daya beli tidak signifikan.
Inflasi akan mencapai 5,51% pada tahun 2022, namun hal ini terutama disebabkan oleh tekanan harga global, gangguan pasokan pangan, dan kebijakan penyesuaian harga bahan bakar akibat meningkatnya permintaan masyarakat pasca pandemi COVID-19. Selama 2023-2024, inflasi berada pada kisaran 2,08 persen. (p/hns)