Jakacarta –

Read More : Prabowo Ungkap Hemat Anggaran Besar-besaran buat Makan Bergizi Gratis

Kementerian Angkatan Laut dan Memancing (PKC) menghentikan tindakan kapal penangkap ikan Indonesia (CII), yang menunjukkan untuk melanggar beban ikan ilegal (transfer) ke Republik Indonesia (WPPNRI) 718 SEA ARU. Akibatnya, CCP turun ke pelaku transfer dengan memberikan sanksi dan denda administrasi.

CEO Sumber Daya Maritim dan Sumber Daya Perikanan (PSDKP), Pung Negro Saxono (Ipunk), mengatakan bahwa tindakan yang menentukan diambil karena bertentangan dengan kebijakan ikan yang diukur (PIT) yang diprakarsai oleh angkatan laut dan penangkapan ikan, Sakti Vahju Trenggono.

“Sebagai arah Menteri, implementasi kebijakan penangkapan ikan yang terukur diimplementasikan sehingga sumber daya ikan dapat lebih baik dan berkelanjutan. Tindakan memuat ikan ilegal akan menangkap data untuk ikan dan potensi kapal yang menangkap ikan yang melebihi kuota yang lebih besar.”

Jelaskan Ipank, berdasarkan hasil dari hasil penangkapan ikan, melekat pada tim memancing PsDKP Tualal Pangkalan, kapal KMA -Striking. JSM (Gt. 75) diindikasikan untuk melakukan ikan ilegal di tengah laut dengan pembawa dengan inisial km. HP yang bukan rekannya.

“Untuk memindahkan transportasi ikan di tengah laut, kapal transportasi ikan dan kapal ikan harus berkumpul atau masuk ke unit bisnis dan juga memancing dan memiliki pelabuhan dasar yang sama,” jelas Ipank.

Sementara itu, halid K. Yusuf, direktur sumber penangkapan ikan, mengatakan peraturan renovasi diatur dengan asalkan kapal transportasi ikan harus memiliki lisensi nelayan dari daerah ikan, baik di laut terbuka maupun di luar. Selain itu, kapal penangkap ikan yang merupakan unit bisnis harus terdaftar dalam lisensi untuk kegiatan lisensi kapal transportasi ikan.

“Supervisor perikanan PSDKP diikuti dengan menelepon dan memeriksa KM. (RRD/RRD)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *