Tangerang –
Read More : Cara Ampuh Proses Migrasi Operasional Perusahaan ke Ranah Digital
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menyelidiki pelaku pemasangan pagar sepanjang 30,16 kilometer di Laut Tangerang. KKP Pung Nugroho Saksono, Direktur Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menegaskan, pengawasan ke depan tidak bisa sembarangan.
“Pemerintah dalam hal ini KKP hadir, negara hadir di laut ini untuk menutup pagar laut. Laut ini mempersatukan negara dan laut ini tidak bisa dipagari seperti ini. Siapa pemiliknya, kita harus ikuti. Prosesnya,” kata pria yang akrab disapa Ipunk itu usai disegel pada Kamis (1/9/2024).
Ebonk menjelaskan, pihaknya akan menggali informasi dari masyarakat sekitar mengenai empu di balik pagar laut. Rencananya, pihaknya akan mengeluarkan surat tilang setelah mengetahui nama-nama pelaku.
“Kami akan tanyakan kepada masyarakat setempat siapa pemiliknya dan siapa yang bertanggung jawab. Kalau iya, kami akan mengeluarkan surat panggilan,” tambah Epunk.
Saat ditanya tujuan pagar laut itu, Ipunk belum bisa memastikan. Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada permohonan pemulihan di kawasan tersebut. Bahkan, dia heran pagar laut itu dilaksanakan tanpa mendapat Persetujuan Kepatuhan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut KKP (PKKPRL).
“Sampai saat ini belum ada yang mengajukan permohonan pemulihan. Belum ada yang mengajukan permohonan pemulihan, makanya perlu pagar, padahal KKP tidak memiliki izin PKKPRL,” jelas Ipunk.
Ia pun berjanji akan menginformasikan kepada masyarakat jika mengetahui nama-nama pelaku. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui siapa dalangnya dan tindakan apa yang dilakukan pemerintah.
Masyarakat paham siapa pelakunya. Tindakan apa yang akan diambil pemerintah, benar atau tidak, akan ditentukan, imbuh Ipunk.
(negara baru / negara baru)