Jakarta –
Menteri Komunikasi dan Digital (Mencomdigi) Muttia Hafid telah mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan sepenuhnya meniru pembatasan usia, menggunakan sosial (media sosial) di Australia di Stalia, AS atau Eropa.
Mutia menjelaskan bahwa di Jerman telah menetapkan aturan perlindungan konsumen jika platform digital diperlukan untuk memastikan sistem pelindung khusus untuk anak -anak.
“Anak -anak di bawah usia 16 tahun membutuhkan izin orang tua untuk menggunakan beberapa layanan di dunia maya. (Kemudian) Prancis memerlukan izin orang tua hingga 15 tahun sebelum mendaftarkan media sosial,” pada hari Selasa (4/2 / / / / / / / / / / / / / / / / / / / / / / / / 2025);
Melanjutkan Menteri Komunikasi dan Informasi, AS menerapkan aturan platform digital terbatas yang terkait dengan pengumpulan anak -anak di bawah 13.
Dia mengatakan Australia baru -baru ini memperkenalkan politik sanksi usia yang dituduh melakukan kemungkinan media sosial. Negara -negara tetangga Indonesia, Titkok, Facebook, Instagram dan X membatasi anak -anak di bawah usia 16 jika mereka tidak menerima izin orang tua.
Mencerminkan upaya negara -negara ini untuk melindungi anak -anak di ruang digital, Mutya mengatakan Indonesia tidak sepenuhnya diikuti oleh mereka.
“Bagaimana Indonesia? Kami memiliki hukum ITE, hukum PDP, yang dapat menjadi undang -undang turunan untuk membentuk lebih atau kurang aturan, tidak mengikuti Australia Strale, tidak mengikuti Inggris, tidak mengikuti Amerika, kami mencoba untuk merumuskan aturan khas Indonesia khas Indonesia khas khas Indonesia . “Komisi I.
Intinya, Mutia menyatakan bahwa rancangan rancangan aturan rancangan yang dirancang oleh pemerintah belum dilarang di media sosial.
Dia mengatakan: “Akses ke nilai media sosial tidak dilarang, tetapi pembatasan yang dibuat oleh akun.
“Oleh karena itu, sekali lagi, ini bukan kemampuan untuk menggunakan informasi, media sosial dan ini diceritakan. Oleh karena itu, sekali lagi, anak dengan ibunya dapat mengarah ke akses ke media sosial. Misalnya, situs pendidikan akan dihasilkan dari yang ditentukan Pembatasan Media Sosial, Menteri Komunikasi dan Informasi Mutya Hafid menyimpulkan.